Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara Lewat Perpres

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Pool/wsj.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2020, 20.48 WIB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin (20/7). Melalui Perpres tersebut, Jokowi sekaligus membubarkan 18 lembaga negara.

Delapan belas lembaga negara yang dibubarkan antara lain Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Kemudian, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Ada pula Badan Peningkatan Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik, Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Lalu, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum serta Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.

Lebih lanjut, Perpres tersebut juga membubarkan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO), Tim Restrukturisasi dan Rehabilitas PT PLN (Persero), Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

Lalu, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean.

Dengan adanya Perpres tersebut, tugas dan fungsi dari Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Tranformasi Ekonomi Nasional.

"Sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 19 ayat 2 sebagaimana dikutip Katadata.co.id, Senin (20/7).

Sementara itu, tugas Tim Transparansi Industri Ekstraktif dialihkan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Tugas Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan ke Kementerian LHK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tugas Badan Peningkatan Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan Kementerian PUPR. Tugas Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minumdialihkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.

Tugas Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri bakal dialihkan ke Kementerian Keuangan. Tugas Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis Pasal 19 ayat (10) Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 juga mencabut seluruh aturan yang mendasari pembentukan 18 lembaga tersebut. Untuk diketahui, 18 lembaga tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden.

Reporter: Dimas Jarot Bayu