Korban PHK Bisa dapat Kredit Usaha dengan Bunga Rendah

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Sejumlah mantan karyawan PT Dempo Andalas Samudera berunjuk rasa di depan pabrik di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Padang, Sumatera Barat, Senin (27/7/2020). Pemerintah akan memberikan bunga kredit rendah untuk korban PHK.
27/7/2020, 15.47 WIB

Pemerintah terus berupaya mendorong penyaluran insentif untuk pemulihan ekonomi nasional. Salah satu caranya melalui pemberian bunga kredit yang rendah bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan UMKM skala rumah tangga. 

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Budi Gunadi Sadikin mengatakan insentif tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo. "Kalau bisa dengan bunga rendah agar bisa terus berusaha di tataran keluarga," kata Budi usai menghadiri rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (27/7).

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan, Kementerian BUMN bakal mempercepat penyaluran kredit bagi UMKM. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa segera menerima subsidi bunga.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo memperkirakan jumlah angkatan kerja yang terkena PHK mencapai 30%. Hal itu terjadi karena pandemi corona memukul hampir semua sektor industri di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, total angkatan kerja di sektor formal secara nasional mencapai 50 juta orang. Dengan begitu, jumlah karyawan yang terkena PHK berkisar angka 15 juta jiwa.

"PHK berdampak pada 30% dari total angkatan kerja di sektor formal, belum lagi yang sektor informal," kata Hariyadi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (5/6).

Adapun karyawan yang memiliki risiko tinggi mendapatkan PHK merupakan karyawan yang berusia 50 tahun ke atas dan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut Hariyadi, perusahaan tidak memanggil karyawan-karyawan tersebut setelah dirumahkan dengan alasan kesehatan atau tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan.

"Sejak adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, semua karyawan itu banyak yang statusnya kontrak, sekarang tidak terkena PHK tapi menunggu kontraknya habis kemudian tidak diteruskan, ini yang kami khawatirkan," kata dia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyatakan pengangguran akibat penyebaran Covid-19 mencapai 10 juta orang. Angka tersebut dihitung dari jumlah karyawan yang dirumahkan dan PHK di seluruh sektor industri dan UMKM.

Reporter: Rizky Alika