Korban PHK Bisa dapat Kredit Usaha dengan Bunga Rendah

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Sejumlah mantan karyawan PT Dempo Andalas Samudera berunjuk rasa di depan pabrik di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Padang, Sumatera Barat, Senin (27/7/2020). Pemerintah akan memberikan bunga kredit rendah untuk korban PHK.
27/7/2020, 15.47 WIB

Pemerintah terus berupaya mendorong penyaluran insentif untuk pemulihan ekonomi nasional. Salah satu caranya melalui pemberian bunga kredit yang rendah bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan UMKM skala rumah tangga. 

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Budi Gunadi Sadikin mengatakan insentif tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo. "Kalau bisa dengan bunga rendah agar bisa terus berusaha di tataran keluarga," kata Budi usai menghadiri rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (27/7).

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan, Kementerian BUMN bakal mempercepat penyaluran kredit bagi UMKM. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa segera menerima subsidi bunga.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo memperkirakan jumlah angkatan kerja yang terkena PHK mencapai 30%. Hal itu terjadi karena pandemi corona memukul hampir semua sektor industri di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika