Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana mengkaji anggaran proyek Palapa Ring dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini bertujuan mengantisipasi adanya kriminalisasi pada proyek itu.
BPK pun belum memberikan opini terkait Palapa Ring, pada hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kominfo 2019. Sebab, anggaran proyek itu perlu dianalisis secara mendalam terlebih dulu.
“Itu untuk membantu Pak Menteri Kominfo, sehingga tidak ada kriminalisasi dan politisasi terhadap program yang seluruhnya dilakukan oleh instansi, secara komprehensif," ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8).
Secara keseluruhan, Kementerian Kominfo mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2019. Opini ini didapat selama empat tahun berturut-turut sejak 2016.
Meski begitu, BPK memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya, terkait perizinan proyek pita lebar alias pemerataan broadband.
BPK juga memberikan catatan terkait perpanjangan izin proyek itu dan penerapan sanksi. "Hal-hal ringan seperti ini semestinya bisa ditindaklanjuti dalam dua hingga tiga bulan ke depan," ujar Achsanul.
Menteri Kementerian Kominfo Johnny G Plate mengatakan, Opini WTP diperoleh berdasarkan standar pemeriksaan dengan melihat empat kriteria dasar. Kriteria itu di antaranya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Tidak dapat dipungkiri, meskipun Opini WTP yang diperoleh, perbaikan tata kelola perlu diprioritaskan. Dari hasil pemeriksaan BPK, masih banyak temuan yang harus ditindaklanjuti secara komprehensif dan cepat,” ujar Johnny.