Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 PNS

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8). Gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan hari ini.
Penulis: Pingit Aria
10/8/2020, 13.34 WIB

Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pegawai negara sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (10/8). Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan secara bertahap selama Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 akan sama dengan pemberian tunjangan hari raya. "Satuan kerja mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan," ujar Andin kepada Katadata.co.id, Senin (10/8).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah non-PNS, dan penerima pensiunan.

Regulasi itu juga mengatur besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh tiap-tiap pegawai. "Sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada Juli dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri bekerja," tulis PP yang diteken Jokowi pada Jumat (7/8).

Gaji terusan yang dimaksud paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PP tersebut juga menekankan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Kemudian para menteri, petinggi dan anggota DPR dan MPR, para kepala daerah, serta pejabat negara setingkat di atas eselon 3.

Pengecualian itu dilakukan untuk menghemat anggaran di tengah penanganan pandemi Covid-19. Lalu, siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 7 Agustus lalu tersebut, terdapat 16 jenis abdi negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah. Mereka adalah;

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
  5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur 
  8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang
  9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
  10. Staf khusus di lingkungan kementerian
  11. Hakim Ad-Hoc
  12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;
  13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
  14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Penerima pensiun atau tunjangan
  16. Calon PNS atau CPNS.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13. Anggaran tersebut terdiri dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun, dana pensiun ke-13 Rp7,86 triliun, serta APBD Rp 13,89 triliun untuk ASN daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ada 4,1 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, meliputi tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dan dokter sebanyak 2,1 juta orang.

Gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot ekonomi masyarakat yang pada kuartal ke-2 lalu merosot akibat pandemi corona. Berikut datanya: