Joko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap 2 Jenderal Polisi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Polri menetapkan Joko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice, Jumat (14/8).
14/8/2020, 20.29 WIB

Polri menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus yakni dugaan suap dalam penghapusan pemberitahuan merah Interpol (red notice) dan surat jalan palsu.

Joko dan satu tersangka lain berinisial TS diduga menyuap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) untuk menghapus red notice atas nama terpidana kasus Bank Bali tersebut. Kedua Jenderal tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka terbagi dua, selaku pemberi dan penerima," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.  "Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan,” kata Argo.

Aparat juga telah mengamankan barang bukti yang senilai US$ 20 ribu, surat, laptop, ponsel, dan rekaman CCTV. Penyidik Polri juga telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus ini.

Hasil gelar perkara polisi juga menetapkan Joko sebagai tersangka pemalsuan surat jalan. Dia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Irjen Napoleon adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo adalah bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim

Prasetijo dua pekan lalu telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat jalan Joko. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Prabowo mengatakan Prasetijo memerintahkan pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut. 

"AK (Anita Kolopaking) dan DST (Djoko Soegiarto Tjandra) berperan menggunakan surat tersebut,” kata Listyo saat pengumuman tersangka dua pekan lalu. Anita adalah pengacara Joko yang belakangan juga menjadi tersangka.

Tak hanya polisi, Kejaksaan Agung dua hari lalu telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Joko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti yang kuat terdapat tindak pidana korupsi.

Adapun jumlah uang suap yang dijanjikan Joko Tjandra kepada Pinangki berupa uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasus korupsi yang menjeratnya.

"Selanjutnya penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono.

Reporter: Antara