Pemberian Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Tuai Kritik

Instagram/@ani2medy
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (12/8). Pinangki diduga menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
18/8/2020, 12.03 WIB

Bantuan hukum yang diberikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kepada tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai kritik. Salah satunya berasal dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bantuan hukum tersebut tidak tepat secara etika. Pasalnya, Pinangki terjerat hukum bukan saat menjalankan tugas sebagai jaksa melainkan karena melanggar aturan dalam bertugas.

"Semestinya Kejaksaan atau Organisasi Jaksa tidak memberikan bantuan hukum, biar saja Pinangki mencari lawyer yang profesional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Selasa (18/8).

Meskipun begitu, lanjut Boyamin, pemberian bantuan hukum tidak melanggar aturan. Pemberian bantuan hukum melalui PJI juga dinilai lebih tepat dibandingkan melalui Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan adanya pemberian bantuan hukum dari PJI. Hal itu karena Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai pegawai Kejaksaan sehingga berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Hari saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan pesan singkat Whatsapp, Senin (17/8).

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus Joko Tjandra pada Selasa (12/8). Pinangki ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Setelah itu, ia akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Selanjutnya penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari beberapa waktu lalu.

Untuk memperkuat bukti dan mendalami aliran uang, penyidik akan menggeledah kediaman Pinangki. Selain itu, Korps Adhyaksa terus mendalami keterangan dari Pinangki.

Jaksa Pinangki diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga terdapat pemberian hadiah berupa uang atau suap. Dia pun terancam hukuman pidana berupa kurungan selama lima tahun ketika terbukti bersalah.

Adapun jumlah uang suap yang dijanjikan Joko Tjandra kepada Pinangki berupa uang US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasus korupsi yang menjeratnya. 

Jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang saat bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia. Kala itu, status Joko Tjandra masih buron.  

Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan ketiga orang itu tengah bersama-sama. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Kepolisian juga telah memberi lampu hijau kepada komisi antirasuah untuk ikut menyelidiki kasus ini. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto