Pemberian Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Tuai Kritik

Instagram/@ani2medy
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (12/8). Pinangki diduga menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
18/8/2020, 12.03 WIB

Bantuan hukum yang diberikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kepada tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai kritik. Salah satunya berasal dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bantuan hukum tersebut tidak tepat secara etika. Pasalnya, Pinangki terjerat hukum bukan saat menjalankan tugas sebagai jaksa melainkan karena melanggar aturan dalam bertugas.

"Semestinya Kejaksaan atau Organisasi Jaksa tidak memberikan bantuan hukum, biar saja Pinangki mencari lawyer yang profesional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Selasa (18/8).

Meskipun begitu, lanjut Boyamin, pemberian bantuan hukum tidak melanggar aturan. Pemberian bantuan hukum melalui PJI juga dinilai lebih tepat dibandingkan melalui Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan adanya pemberian bantuan hukum dari PJI. Hal itu karena Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai pegawai Kejaksaan sehingga berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Hari saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan pesan singkat Whatsapp, Senin (17/8).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto