Gabung dalam Tim Perumus RUU Cipta Kerja, Buruh Tetap Bakal Gelar Demo

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ilustrasi. KSPI tetap berencana menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada 25 Agustus.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
19/8/2020, 08.51 WIB

Pimpinan DPR dan beberapa anggota Panja Baleg sepakat untuk membentuk tim perumus Rancangan Undang-undang Cipta Kerja  yang juga terdiri dari perwakilan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, ada beberapa konfederasi serikat pekerja yang mewakili 32 federasi dan konfederasi.

Serikat pekerja yang tergabung antara lain 13 federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani, 9 federasi dari KSPI, 3 federasi dari KSPSI Yoris, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 atau PPMI 98, forum guru, dan tenaga honorer.

Adapun pimpinan DPR diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, dan Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya.

"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Dasco dan Willy Aditya," kata Said Iqbal, seperti dikutip dari keterangan yang diterima Katadata, Rabu (19/8).

Setiap fraksi  juga akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg. Tim perumus akan rapat pada 20 - 21 Agustus dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

Said mengatakan, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah. Menurutnya, fungsi serikat pekerja dalam tim teknis yang dibentuk pemerintah diibaratkan sebagai alat stempel.

"Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartit. Padahal tidak ada perubahan," ujar dia.

Adapun tim bersama yang dibentuk DPR bersama serikat perkeja, menurut dia, lebih dilegalkan dalam tim perumus. Tim ini juga akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR kepada pemerintah.

"Kami berharap masukan ini bisa membuat draf pemerintah ditolak oleh DPR," kata dia.

Ia menambahkan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draf RUU Cita Kerja versi pemerintah serta sebagai dukungan kepada tim bersama DPR dan serikat pekerja agar usulan buruh bisa diterima.  Hal-hal yang belum diatur dalam UU 13/2003 akan dijadikan bahan masukan, seperti digital ekonomi dan transportasi daring.

KSPI berencana menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada 25 Agustus. Aksi serupa juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan setop pemutusan hubungan kerja. 

"KSPI mendukung kebijakan untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi harus ada perlindungan bagi kaum buruh," kata Said.

Sebelumnya, anggota DPR Hendrawan Supratikno mengatakan saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja sudah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang substantif yang berjumlah sekitar 1.500 DIM. DIM yang akan dibahas tersebut merupakan bagian yang banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

"Sudah sekitar 75% DIM dibicarakan. Sisanya, 25% akan dibicarakan masa sidang 1 2020/2021 ini," kata dia.

Ia mengatakan, pembahasan sisa DIM tersebut membutuhkan 30 hari kerja bila pembahasannya lancar. Dalam sehari, rata-rata DPR dan pemerintah bisa membahas 50 DIM.

Selanjutnya, tim perumus dan tim sinkronisasi akan melkakukan pembahasan sekitar satu hingga dua pekan. "Nanti juga akan ada proses administrasi pengambilan putusan," ujar dia.

Pandemi Covid-19 menghantam jutaan lapangan pekerjaan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terdapat 3.066.567 tenaga kerja terdampak yang terdata pada 1 April-27 Mei 2020.

Reporter: Rizky Alika