Tito Ancam Beri Sanksi bagi Paslon yang Arak-arakan saat Pilkada

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri). Tito mengingatkan ada sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
5/9/2020, 07.42 WIB

Perhelatan pemilihan kepala daerah  2020 akan dilaksanakan secara serentak dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengingatkan, ada sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.

"Tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon KPUD," kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/9).

Ia pun dapat memberikan sanksi atau teguran kepada kandidat yang merupakan pejabat pemerintah. Sementara, kontestan selain pejabat pemerintah dapat diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tito juga telah meminta Bawaslu  dan KPU bertindak tegas kepada pasangan calon yang melakukan konvoi. 

 Ia juga meminta kepada paslon, para pendukung, tim sukses, dan partai politik pendukung untuk mematuhi larangan arak-arakan tersebut. "Aturan yang sudah ditetapkan melalui proses politik dan harmonisasi hukum. Itu punya kekuatan yang kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang. Usulan tersebut muncul agar mereka nantinya bisa menjaga jarak guna mencegah risiko penularan virus corona.

Dengan pembatasan tersebut, kampanye dalam Pilkada 2020 akan diarahkan melalui pertemuan virtual. "Namanya ya kampanye umum, tapi dengan pembatasan," kata Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (26/8).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika