Pemilihan Kepala daerah atau Pilkada serentak akan digelar di berbagai wilayah pada Desember 2020 mendatang. Saat ini, tahapan awal seperti pendaftaran pasangan calon telah berjalan. Ada risiko tinggi yang harus dihadapi di tengah pandemi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, 96 anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) positif Covid-19. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penularan terjadi saat tugas pengawasan berlangsung, yaitu pada tahapan pencocokan dan penelitian.
"Sampai hari ini ditemukan 96 jajaran penyelenggara pengawas pemilu tingkat ad hoc. Itu atas dasar swab test," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9).
Menurutnya, kasus positif Covid-19 tersebut ditemukan di Boyolali, Jawa Tengah. Rinciannya, 20 orang pengawas tingkat kecamatan dan 76 orang tingkat desa atau kelurahan tertular virus corona.
Selain Panwaslu, kasus positif Covid-19 juga ditemukan pada bakal calon kepala daerah. Koordinaator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Afifudin mengatakan, ada bakal calon kepala daerah yang hadir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat hasil uji usapnya belum keluar. "Ada yang hadir, waktu pulang dapat informasi hasil uji usapnya positif," ujar dia.
Selain itu, ada pula bakal calon kepala daerah yang belum menerima hasil uji usap, namun memilih untuk tidak mendatangi KPU.
Menurutnya, hal ini semestinya dapat menjadi kewaspadaan dalam pelaksaan Pilkada. Tidak hanya itu, Bawaslu, KPU, dan seluruh pihak terkait akan melakukan evaluasi terkait proses pendaftaran Pilkada tersebut.
Berikut adalah hasil survei atas pandangan masyarakat terhadap rencana penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi corona:
Kekurangan Laboratorium
Bawaslu mencatat, ada 75 bakal pasangan calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap saat pendaftaran. Penyebab utamanya ialah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.
Daerah yang tidak terdapat layanan uji swab atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran meliputi Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (Maluku), Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Keerom, Asmat, dan Mamberamo Raya (Papua), Manokwari Selatan (Papua Barat), Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Ngada dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 mewajibkan bakal calon Kepala daerah untuk melakukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum pendaftaran.
Selain itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada potensi pelanggaran administrasi dan etik saat pendaftaran. Sebagai contoh, ada pelanggaran tata cara mekanisme pendaftaran yang dilanggar oleh KPU di Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara.
"Saat pendaftaran, ada calon kepala daerah terkonfirmasi positif tapi pada proses pendaftaran di KPU, diterima oleh KPU proses pendaftarannya," ujar dia.
Padahal, pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik bagi bakal pasangan calon yang positif Covid-19.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, berbagai pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama proses pendaftaran Pilkada. Oleh karenanya, Bawaslu telah memberikan rekomendasi agar KPU membuat pernyataan pakta integritas untuk melaksanakan protokol kesehatan saat penetapan calon.
"Pakta integritas itu akan disiarkan langsung sehingga semua masyarakat bisa melihat kepatuhan masing-masing calon," ujarnya.