Jakarta – Petugas Bea Cukai Bandar Lampung, Palembang, dan Pontianak berhasil mengamankan lebih dari 2,7 juta batang rokok dan 353 ribu batang tembakau iris ilegal. Penindakan tersebut bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal, operasi yang dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Pada Kamis (03/09), Bea Cukai Bandar Lampung kembali berhasil meringkus sebuah truk yang kedapatan membawa 2,64 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,69 miliar. “Saat ini barang bukti dan pengemudi truk tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur juga telah melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang Agustus 2020 yang dibagi ke dalam dua tahap. Asep Munandar, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menyatakan sepanjang Agustus petugas telah mengamankan 62.980 batang rokok ilegal dan 353.000 batang tembakau iris ilegal. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp32,25 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp38,42 juta.
Selain melakukan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang eceran dan masyarakat untuk ikut membantu Bea Cukai. “Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, masyarakat dan pedagang eceran dapat berperan serta dalam menggempur rokok ilegal di Indonesia,” ujar Asep.
Di wilayah Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak juga terus aktif megawasi peredaran rokok ilegal. “Kali ini kami melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya bersama dengan Satpon PP Kubu Raya,” ujar Achmat Wahyudi, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.
Tim Operasi Gempur Rokok ilegal melakukan operasi di berbagai toko dengan memeriksa stok penjualan rokok dan berhasil menemukan 25.040 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah peruntukan.
Dengan adanya kegiatan penindakan tersebut, diharapkan para pelaku rokok ilegal bisa mendapatkan efek jera dan berpikir sebelum bertindak. Dengan demikian bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan.