Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dilakukan dengan menimbunnya ke dalam sebuah kolam besar di dermaga Ketapang Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menyatakan ammonium nitrat yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Bea Cukai selama beberapa tahun dan disimpan secara aman di gudang Kanwil Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Gudang PT Dahana sambil menunggu keputusan untuk dimusnahkan.
Bea Cukai Kepualauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun sudah mengadakan rapat dan menyepakati bersama bahwa pada Rabu 9 September akan dilakukan pemusnahan ammonium nitrat. Proses pemusnahan ini berlangsung paling tidak selama satu atau dua hari. “Kami berharap koordinasi dan kerjasama ini terus berlanjut khususnya terkait penegakan hukum,” kata Agus
Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Agnes Triani didampingi Kajati Kepri Sudardiwadi, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus epulauan Riau, Agus Yulianto. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar dan pimpinan FKPD di Karimun juga ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Agnes menyatakan bahwa ammonium nitrat yang dimusnahkan berasal dari sepuluh perkara tindak pidana kepabeanan yang berkuatan hukum tetap. Agnes Triani menyampaikan juga terlaksananya pemusnahan barang rampasan negara tersebut dapat terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordinasi bersama. “Hingga akhirnya nanti kami harapkan selesai dilaksanakan pemusnahan dengan kondisi aman dan lancar.”
Menurut dia, bila ammonium nitrat ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa bahan kimia tersebut bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. “Inilah cara pemusnahan ammonium nitrat yang paling aman dan tidak menimbulkan bahaya,” ujarnya.
Bahkan, kata Agnes, beberapa tahun kemudian tanah sebagai lokasi penimbunan ammonium nitrat ini akan menjadi subur dan bukan merupakan limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3). “Jika selama ini adanya menyatakan ini limbah B3, maka itu sesuatu hal yang keliru,” katanya
Agnes menyebut, pemusnahan ammonoium nitrat di belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri ini akan dilakukan selama dua atau tiga hari. Sebab, pemusnahan tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena pemusnahan itu dilakukan dengan mengeluarkannya per karung, kemudian dilarukan dalam air. “Jika pemusnahan dilakukan sekaligus, ditimbun kemudian baru disiram, itu bukanlah cara yang efektif,” kata dia.
Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri. Hal ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Karimun dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai bentuk penyelesaian barang bukti yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, serta ramah lingkungan.