Sehari Jelang PSBB Ketat, Tambahan Kasus Corona Jakarta Cetak Rekor

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Aktivitas perdagangan di Jembatan Penyebrangan Multiguna Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan kapasitas pengunjung pasar dan pusat perbelanjaan hingga 50 persen, perkantoran 25 persen pada masa penerapan PSBB Senin (14/9). 
Penulis: Happy Fajrian
13/9/2020, 18.54 WIB

Sehari jelang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta, jumlah kasus baru positif virus corona di ibu kota justru mencatat rekor baru. Menurut data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambahan kasus baru hari ini, Minggu (13/9) sebanyak 1.492 orang.

Dengan demikian total kasus positif Jakarta mencapai 54.864 orang. Adapun total kasus yang sembuh bertambah 831 orang dengan tingkat kesembuhan 74,8%. Sedangkan yang meninggal bertambah 6 orang dengan tingkat kematian 2,6%.

Namun Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tambahan kasus baru hari ini dengan catatan, dari total tambahan 1.492 tersebut sebanyak 324 kasus merupakan data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Dengan demikian tambahan kasus baru hari ini seharusnya ‘hanya’ 1.103 orang.

Itu artinya tambahan kasus per 12 September 2020 Jakarta yang sebelumnya dilaporkan sebanyak 1.440 orang, dengan 324 kasus yang baru dilaporkan hari ini maka angka sebenarnya menjadi 1.764 orang. Ini rekor tambahan kasus yang jauh lebih tinggi sejak kasus pertama virus corona dilaporkan di Indonesia pada awal Maret.

Rekor tertinggi tambahan kasus covid-19 di ibu kota sebelumnya terjadi pada Rabu 9 September 2020 sebanyak 1.474 orang. Jumlah kasus baru ini juga setelah memperhitungkan tambahan 448 kasus yang baru dilaporkan keesokan harinya, Kamis 10 September 2020.

Adapun lonjakan tambahan kasus positif covid-19 ini menjadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengetatkan kebijakan PSBB mulai Senin 14 September 2020.

"Menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan tambahan kasus di jakarta bisa terkendali. Kalau tidak, dampak ekonomi, sosial, budayanya akan sangat besar," kata Anies pada konferensi pers secara daring, Minggu (13/9).

Meski kembali mengetatkan PSBB, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI memiliki formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa PSBB transisi yang berakhir beberapa hari lalu.

Salah satu perbedaannya di antaranya kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah hanya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di zona merah.

Kemudian tempat rekreasi, taman, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tutup. Pasar dan pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas maksimal 50%, sarana olahraga tutup, sarana ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya untuk warga setempat, serta tidak boleh berkumpul di ruang publik lebih dari 5 orang.

Dari sisi transportasi umum ganjil genap kembali ditiadakan, kapasitas mobil pribadi maksimal 2 orang per baris kursi kecuali berdomisili di alamat yang sama, seluruh tranportasi publik maksimal 50% dari kapasitas dengan frekuensi layanan dan armada yang dikurangi, serta ojek online masih diizinkan mengankut barang maupun penumpang dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun kebijakan pengetatan PSBB mulai Senin 14 September 2020 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.33/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.