PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Penumpang KRL Turun 19%

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL.
Penulis: Pingit Aria
14/9/2020, 12.13 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa PSBB ini fokus membatasi aktivitas sosial, dan mobilitas warga ibu kota.

Pada pelaksanaan PSBB hari ini, jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) turun sebanyak 19% menjadi 92.546 hingga pukul 08.00.  Angka itu didapat dari perbandingan jumlah penumpang yang diberangkatakan pada Senin (7/9) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama.

“Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL,” kata Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Di Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna atau turun 17% dibanding Senin Pekan lalu pada waktu yang sama.

Sementara itu, di Stasiun Bojonggede tercatat 6.899 pengguna atau turun 4%, Stasiun Citayam terdapat 6.590 pengguna atau turun 18%, dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 pengguna atau turun 25%.

Anne mengatakan pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari.

“Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini,” katanya.

Dia menyebutkan kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta guna tetap menjaga jaga jarak fisik (physical distancing), pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.

Anne mengatakan, PT KCI tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada penggunanya.

Salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker. PT KCI mengajak pengguna senantiasa memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

“Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” kata Anne.

Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah lima tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL.

Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.

KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.

“Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” kata Anne.

Dalam PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan beberapa perubahan dibandingkan dengan masa PSBB transisi yang berakhir beberapa hari lalu. Alasannya, kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah bahkan beberapa kali memecahkan rekor harian tertinggi, berikut grafiknya dalam Databoks:

Pada sektor transportasi, sistem ganjil genap kembali ditiadakan, kapasitas mobil pribadi maksimal 2 orang per baris kursi kecuali berdomisili di alamat yang sama. Selain itu, seluruh tranportasi publik maksimal 50% dari kapasitas dengan frekuensi layanan dan armada yang dikurangi, serta ojek online masih diizinkan mengankut barang maupun penumpang dengan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan pengetatan PSBB mulai Senin 14 September 2020 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.33/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Reporter: Antara