Jakarta Darurat Covid-19, Anies Kembali Berlakukan PSBB

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan), Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah), Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (kiri) dan Direktur Keuangan Rivan A Purwantono (kedua kiri) ikut mengantre bersama calon penumpang KRL Commuter Line saat meninjau Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
Penulis: Yuliawati
9/9/2020, 20.54 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan memberlakukan kembali PSBB. Anies kembali memberlakukan PSBB karena saat ini kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam (9/9) dikutip dari Antara.

Anies menjelaskan terdapat tiga indikator yang menunjukkan kondisi darurat yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," kata Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya. Kebijakan PSBB ini seperti pada awal pandemi yakni larangan dibukanya perkantoran dan tempat hiburan. Kafe dan restoran juga tidak diizinkan memberikan layanan makan atau minum di tempat. Aktivitas tempat ibadah pun kembali dibatasi.



Saat ini angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2% atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka 5%.

Kasus aktif corona di Jakarta dengan pasien yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu (9/9) sebanyak 11.245. Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kesediaan tempat tidur pada Rabu (8/9) untuk isolasi harian Covid-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77% dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.

Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari virus corona jenis baru ini.

Sedangkan okupansi tempat tidur ICU mencapai 83% dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya tersedia sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan.

Reporter: Antara