15 Poin RUU Omnibus Law Disepakati, Sisakan Klaster Ketenagakerjaan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Penulis: Pingit Aria
25/9/2020, 07.21 WIB

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua pihak menyatakan pembahasan RUU sapu jagat ini telah mencapai 95%.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panitia kerja (panja) DPR dengan pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Alhamdulillah dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panja. Dan mudah-mudahn besok bisa masuk ke klaster terakhir, BAB 4 tentang ketenagakerjaan," ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi
yang diadakan Policy Center Iluni UI

Draf RUU Cipta Kerja tebalnya hampir 2.000 halaman. Isinya mencakup 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan hal senada. Menurutnya, RUU Cipta Kerja merupakan suatu tonggak sejarah baru utuk meningkatkan peringkat daya saing Indonesia dalam hal investasi.

Relakasasi daftar negatif investasi dan daftar prioritas investasi, kata Elen, juga akan secara pararel diperbaiki. Harapannya, Omnibus Law Cipta Kerja bisa turut mendorong perekonomian Indonesia yang saat ini tengah terpuruk akibat pandemi covid-19.

"Aspek ketenagakerjaan, masalah perizinan dan kemudahan berusaha, UMKM dan koperasi, serta kepastian hukum jadi muatan materi kita yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Elen kemudian menyebutkan 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antara pemerintah dan Baleg DPR. Berikut rinciannya:

1. Kesesuaian Tata Ruang

Kesesuaian tata ruang menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi.

Dalam regulasi yang ada sebelumnya, aspek tata ruangnya dinilai belum memadai, termasuk RDTR. Karena itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital.

RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang). "Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai bisnis dan menentukan lokasi sesuai kegiatan usahanya," kata Elen.

2. AMDAL Tidak Dihilangkan

Dalam draft pertama yang diajukan, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dipertahankan.

Elen menjelaskan, ketentuan soal AMDAL akhirnya disepakati untuk menyederhanakan proses bisnis, tanpa menghilangkan esensi perlindungan lingkungan. “Ada integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," ujar Elen.

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi.

"Akan ada panduan yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan," kata Elen.

4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)

Perizinan berusaha, kata Elen, akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.

"Yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS [Online Single Subbmission]," tuturnya.

5. UMKM dan Koperasi

Lewat RUU Cipta Kerja, Elen menyatakan, UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

"Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahan dan pembedayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dengan kemitraan dengan badan usaha besar."

BANTUAN KREDIT BUNGA RENDAH UMKM (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.)

6. Riset dan Inovasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.

7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)

Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani).

"Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri," ujar Elen.

8. Perizinan Usaha di Pusat dan Daerah

Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Periznan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kami tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda. Yang diterapkan adalah standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional," kata Elen.

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan Bank Tanah juga dilakukan untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaksanaan sertfifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal.

13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)

Pencabutan Perda dan ketentuan Kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

"Jadi yang diusulkan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakti bahwa pencabutan Perda tetap mengikuti mekanisme didalam putusan MK. Tidak dibatalkan Presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada," ujar Elen.

"Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UU, termasuk Perda. Mekansisme proses tetap yang sudah ada," tuturnya.

14. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK), jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk badan hukum.

"Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sangat dinantikan, dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum," kata Elen.

15. Penataan Ulang Sanksi

Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan risiko K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.