Pelonggaran Aktivitas Saat PSBB Jakarta: Restoran, Mal, Tempat Wisata

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ilustrasi, suasana restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi sehingga makan di restoran tak lagi dilarang.
11/10/2020, 13.42 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sejumlah tempat pun kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti restoran, rumah makan atau cafe yang diizinkan melayani makan di tempat atau dine in mulai dari pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan untuk take away dan delivery order berlaku selama 24 jam.

Meski begitu, ada protokol yang harus dipatuhi pengusaha restoran seperti maksimal pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas, serta jarak antara meja dan kursi minimal 1,5 meter terkecuali untuk satu domisili.

Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Selain itu, alat makan-minum harus disterilisasi secara rutin.

Khusus restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Pelayan harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Untuk aktivitas dalam ruangan dengan penganturan tempat duduk secara ketat, misalnya tempat pertemuan, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain-lain hanya diperbolehkan maksima 25% dari kapasitas. Jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai).

Alat makam-minum disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Selain itu, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Meski begitu, pengoperasian bioskop atau gedung pertemuan harus melalui persetujuan teknis Pemprov DKI Jakarta.

Adapun pengaturan protokol lainnya yang diatur Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB Transisi, yaitu pasar rakyat bisa beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas dan diatur oleh pengelola pasar, pusat perbelanjaan atau mal maksimal 50% kapasitas dengan jam operasi 10.00-21.00. Sedangkan Pertokoan atau Retail, serta UKM Terdaftar beroperasi mulai 06.00-21.00 dengan maksimal 50% kapasitas.

Taman rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lainnya hanya boleh beroperasi pukul 08.00-17.00 WIB dengan maksimal 25% kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring dengan batas usia pengunjung di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun. Pengunjung wahana dan transportasi keliling tetap dibatasi. 

Untuk museum, galeri seni, dan tempat pameran bisa langsung beroperasi mulai besok dengan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas. Waktu operasi hanya berlaku pada  pukul 08.00-17.00 WIB. Pengelola museum dan tempat pameran harus mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Adapun pusat kebugaran diperbolehkan beroperasi dari jam 06.00-21.00 WIB dengan maksimal 25% kapasitas. Jarak antar orang dan antara alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama tidak diperbolehkan di dalam ruangan.

Pengelola pusat kebugaran juga harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara dan petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sedangkan fasilitas olahraga ruang terbuka diperolehkan selama pukul 05.00-21.00 dengan maksimal 50% kapasitas. Pengunjung wajib mencuci tangan dengan sabun, sebelum, selama dan sehabis berolahraga.

Pihak pengelola wajib mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. Selain itu, seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama dan menggunakan peralatan olahraga pribadi.

Sedangkan olahraga dalam ruangan bisa beroperasi kembali jika mengajukan permohonan pembukaan usaha. Jika sudah mendapatkan izin, fasilitas olahraga dalam ruangan bisa beroperasi dari pukul 06.00-21.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas dan tanpa dihadiri penonton.

Pengguna fasilitas wajib menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Sedangkan petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan, serta mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.

Untuk salon bisa beroperasi mulai 09.00-21.00 dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas maksimal, termasuk pengunjung dan antrian. Untuk mendapatkan layanan di salon, pelanggan harus mendaftar secara daring terlebih dahulu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mensyarakatkan jarak antar kursi di salon minimal 1,5 meter, pelayan/ hair stylist harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Adapun, pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

Sedangkan tempat ibadah bisa kembali dibuka dengan kapasitas 50% dan disertai pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya harus dilaksanakan pencatatan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi. Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuang tentang fasilitas pernikahan.

 

Untuk perkantoran di sektor esensial, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan, seperti membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang berbentuk manual atau digital. Pihak pengelola perkantoran wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai upaya penelurusan penyelidikan epidemiologi.

Perkantoran juga harus menyesuaikan jam kerja dan shift kerja dengan jeda menimal antar shift tiga jam. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta mencegah kerumunan atau kontak langsung. Bila ditemukan klaster perkantoran, wajib menutup tempat kerja selama 3x24 jam untuk desinfeksi.