Muhammadiyah Sebut Jokowi Mengaku Kurang Komunikasikan UU Ciptaker

ANTARA FOTO/Agus Setiawan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir didampingi Ketua Umum Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini (kedua kanan), Ketua Aisyiyah Malaysia Nita Nasyitah (kanan), Ketua Muhammadiyah Malaysia Sonny Zulhuda (kanan) pengurus Muhammadiyah Malaysia Zulfan Haidar (kedua kanan) memberikan pembekalan kepada pengurus Muhammadiyah Malaysia di Kuala Lumpur, Sabtu (25/01/2020). Pembekalan mengambil tema "Internasionalisasi Muhammadiyah: Memajukan Indonesia Mencerahkan Semesta".
21/10/2020, 19.31 WIB

Organisasi keagamaan yang bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas omnibus law Undang-undang Cipta Kerja bertambah. Pengurus Pusat Muhammadiyah pada Rabu (21/10) siang menemui Jokowi dan mengusulkan penundaan pemberlakuan aturan sapu jagat itu.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sutrisno raharjo. Sedangkan Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Abdul Mu’ti mengatakan Jokowi dalam pertemuan tersebut tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merespons kritik masyarakat. Meski demikian Presiden membuka diri terhadap perbaikan aturan tersebut.

“Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis Muhammadiyah, Rabu (20/10).

Sedangkan Muhammadiyah dalam pertemuan tersebut menyampaikan catatan dan masukan tertulis tentang UU Cipta Kerja kepada Jokowi. Selain itu, mereka berharap pelaksanaan UU ini dapat ditunda demi menciptakan suasana yang tenang dan adanya kemungkinan perbaikan.

Apalagi menurut mereka penundaan ini wajar lantaran sebelumnya pernah ada UU yang ditunda pelaksanaannya karena masalah kesiapan hingga penolakan masyarakat. “Terhadap masukan tersebut, Presiden akan mengkaji dengan seksama,” kata Mu’ti.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah bertemu Jokowi pada Jumat (16/10) lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan beberapa poin atas polemik UU Cipta Kerja, salah satunya agar menerbitkan Perppu.

Meski demikian, Jokowi menolak permintaan tersebut karena UU ini merupakan inisiatif pemerintah. Presiden juga telah meminta Pratikno untuk menyerahkan naskah asli sekaligus sosialisasi UU Cipta Kerja kepada MUI dan Nahdlatul Ulama.

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi aturan teknis dalam klaster ketenagakerjaan. Ketiganya meliputi RPP Pelaksanaan Ketenagakerjaan, Pengupahan, dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah akan membahas RPP bersama serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi dalam menyusun RPP tersebut. "Sebagai prinsip transparansi dan keterbukaaan dalam penyusunan RPP ini, pemerintah sangat terbuka," kata Ida dalam sebuah webinar, Selasa (13/10).