Pesimisme Dua Partai atas Legislative Review UU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Buruh dari berbagai aliansi dan konfederasi berencana melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Penulis: Pingit Aria
22/10/2020, 14.22 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyurati 9 fraksi di DPR untuk meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka berharap dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak draf tersebut saat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

KSPI mengirimkan surat tersebut pada Selasa (20/10) dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD. KSPI mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam mengajukan legislative review.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," ujarnya.

Selain itu, KSPI bersama KSPSI dan 32 federasi serta konfederasi serikat buruh lain tengah mempersiapkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Cipta Kerja akan diuji materiil dan formil di MK.

Dalam gugatan materiilnya, KSPI menggugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. “Berarti semua UU omnibus law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," katanya.

Sementara itu, pemerintah justru mempercepat penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Simak Databoks berikut:

Tanggapan Demokrat dan PKS

Lalu, bagaimana tanggapan Partai Demokrat dan PKS terhadap Langkah KSPI? Ada pesimisme karena parlemen saat ini dikuasai oleh koalisi pendukung pemerintah. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah.

Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan, menggulirkan legislative review itu seperti memasukkan DPR ke lubang jarum. "Sia-sia. Ada berapa fraksi di DPR? Tidak mungkin," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto. Ia ragu upaya uji ulang atau legislative review UU Cipta Kerja bisa gol. "Dengan konfigurasi politik di DPR yang ada sekarang, hasilnya kurang optimis untuk dapat disetujui," ujarnya.