Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Presiden Joko Widodo pada Senin (16/11). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengusulkan kepada Jokowi untuk merancang Peraturan Presiden mengenai kebebasan beragama.
"Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka," kata Taufan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11).
Ia menyebutkan, perlu ada revisi terhadap peraturan bersama menteri yang sudah ada saat ini. Adapun, aturan yang telah diterbitkan mengenai kebebasan beragama ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Usulan tersebut didasari pada tren intoleransi yang terjadi belakangan ini. Salah satunya, gangguan yang dialami oleh kelompok masyarakat saat melakukan ibadah atau membangun rumah ibadah.
Taufan menyatakan, Jokowi telah menyambut baik atas usuulan tersebut. Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam masalah intoleransi dalam beribadah.
Selain itu, Komnas HAM juga membahas hasil temuannya terhadap kasus penembakan pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Taufan mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog damai terkait kasus tersebut dengan dukungan dari Jokowi.
Komnas HAM pun berharap, pemerintah dapat bersinergi untuk menyelesaikan masalah Papua dengan komprehensif. Sebab, kasus kekerasan yang kerap terjadi itu harus segera dihentikan. "Dari situlah kemudian bisa dicarikan solusi damai persoalan Papua dan tadi Bapak Presiden menyambut baik usulan Komnas HAM," ujar dia.
Ia pun menyebutkan, Jokowi akan mendukung langkah Komnas HAM secara politik dan kelembagaan. Komnas HAM pun berharap pemerintah dan tokoh-tokoh Papua dapat menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Di luar itu, Komnas HAM turut membahas pentingnya demokrasi tanpa kekerasan. Ancaman kekerasan politik pun harus dicermati dengan baik saat penyelenggaraan pemilu maupun saat adanya demonstrasi.
"Dalam hal ini polisi betul-betul memperhatikan norma atau koridor-koridor hak asasi manusia," ujarnya.
Berikut adalah Databoks mengenai jumlah penduduk Indonesia menurut agama yang dipeluknya:
Sebelumnya, data SETARA Institute mencatat sejak 2007 hingga 2018 setidaknya terdapat 398 gangguan terhadap rumah ibadah. Gereja merupakan rumah ibadah yang paling sering diserang dengan 199 gangguan.
Tindakan intoleransi ini ternyata tidak hanya menyerang kelompok minoritas, sebab masjid juga diserang. Dalam rentang waktu 12 tahun, terdapat 133 gangguan pada rumah ibadah umat Islam itu. Aliran keagamaan tertentu juga menjadi korban selanjutnya dengan total 32 gangguan.
Gangguan-gangguan ini tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka gangguan kebebasan beragama tertinggi, 629 peristiwa. Para pelaku intoleransi terdiri atas aktor negara (kepolisian, pemerintah) dan aktor non negara (warga, ormas keagamaan).