Pro Kontra Upaya Pemerintah Atasi Pelanggaran Covid-19 di Petamburan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Satgas tak bisa mencegah kerumunan massa di Petamburan.
16/11/2020, 18.10 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 memilih pendekatan persuasif terhadap massa Rizieq Shihab yang berkumpul di Petamburan, Jakarta, pada akhir pekan lalu. Langkah tersebut pun menuai pro dan kontra.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut pihaknya memutuskan memberikan masker dan hand sanitizier terhadap kegiatan tersebut. Langkah itu diambil setelah aparat kemananan dan Satgas Penanganan Covid-19 tak bisa lagi mencegah kerumunan.

Meskipun, Pemerintah Pusat telah memberikan imbauan melalui Pemda dan seluruh pihak terkait untuk melarang aktivitas tersebut. "Dari awal kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, baik Wakil Gubernur  maupun Gubernur DKI Jakarta, serta para pejabat terkait," ujar Doni dalam cuitan Twitter BNPB pada Senin (16/11).

Pihaknya pun hanya bisa memberikan masker dan hand sanitizier . Dia menegaskan keputusan tersebut bukan bentuk dukungan Satgas kepada kerumunan massa.

Namun, hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di antara pendukung Rizieq Shihab. Doni pun sadar keputusan tersebut bakal menuai pro dan kontra. 

Oleh karena itu, dia meminta maaf kepada seluruh pihak yang kurang senang dengan langkah persuasif itu. "Ini demi memberikan perlindungan terbaik. Solus Populi Lex, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujarnya.

Salah satu yang kontrak terhadap keputusan tersebut yaitu Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman. Dia mengatakan kerumunan massa di Petamburan bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Pasalnya, pemerintah daerah dan Satgas tidak tegas dalam menerapkan aturan terutama di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari kacamata hukum, kelompok massa di Petamburan seharusnya mendapatkan sanksi seperti masyarakat lainnya.

"Ini harusnya tidak boleh, harusnya ada upaya komunikasi yang intensif, ini justru kesannya seolah-olah dibiarkan," ujar Dedi kepada Katadata.co.id pada Senin (16/11).

Namun, dari sisi kesehatan, pemberian masker merupakan upaya terakhir ketika kerumunan tidak bisa dicegah. Pembagian masker merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

"Namun saya tidak membenarkan tindakan tersebut. Sanksi harus diberikan agar tidak berulang dan masyarakat merasa pelanggaran PSBB akan ada sanksi hukumnya," ujar dia.

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah berkomunikasi dengan tokoh agama seperti Rizieq Shihab agar bisa menjadi contoh yang baik dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga pendukungnya bisa disiplin menjalankan hal tersebut.

Sedangkan Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Tri Yunis Miko Wahyono menyayangkan adanya kelompok massa yang berkumpul di Petamburan. Namun, kejadian tersebut tak bisa dicegah.

Oleh karena itu,  dia mendorong Satgas untuk segera melaksanakan pelacakan kontak. Selain itu, dia meminta pendukung Rizieq Shihab yang berkumpul dan merasakan gejala Covid-19 segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Hal itu bisa mencegah penularan virus kepada keluarga mereka. "Ketika ada acara, pikirkan keluarga anda yang bisa tertular Covid-19, bahkan bisa meninggal karena virus itu. Jangan punya persepsi yang meremehkan Covid-19, karena kasus meninggal hingga 3%," ujar Tri.


Sanksi Tegas untuk Rizieq

Satgas Covid-19 menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya tak pernah menerbitkan izin kerumunan di Petamburan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa PSBB transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Namun, kelompok massa tetap berkumpul di Petamburan. Dengan pelanggaran tersebut, Pemprov DKI memberikan sanksi kepada 17 orang berupa denda Rp 1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Menurut Anies, jumlah denda itu progresif, sehigga bakal berlipat ganda jika terjadi pelanggaran lagi.

Di sisi lain, Doni meminta kepada seluruh pihak agar dapat memiliki kesadaran penuh untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Dia tidak ingin masyarakat hanya patuh karena ada sanksi atau paksaan. 

Adapun protokol kesehatan 3M yang harus dijalankan masyaraka tidaklah sulit, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dengan cara itu, setiap orang dapat terlindung dari SARS-CoV-2 atau virus corona jenis baru penyebab Covid-19. 

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan