Mahfud MD Minta Kepala Daerah Tegakkan Protokol Covid-19

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
16/11/2020, 16.18 WIB

Pemerintah meminta kepala daerah dan aparat keamanan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Jika tidak bertindak tegas, pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mengawasi protokol kesehatan.

Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kepala daerah, pejabat hingga aparatnya seharusnya menegakkan hukum bila ada kerumunan massa. Seperti berkumpulnya pendukung Rizieq Shihab dalam pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan agar meminta penyelenggara acara untuk mematuhi protokol kesehatan. "Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI," ujar Mahfud dalam konferensi pers pada Senin (16/11).

Namun, pelanggaran protokol kesehatan tetap terjadi. Ribuan orang pada akhir pekan lalu tetap berkumpul dan tak mengindahkan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Padahal, pemerintah pusat telah mengerahkan seluruh upaya untuk mengatasi Covid-19 selama delapan bulan terakhir. Tak hanya itu, sudah ada puluhan ribu orang yang meninggal akibat virus corona, termasuk tenaga medis.

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol berpotensi menjadi pembunuh terhadap kelompok rentan," katanya.

Akibat peristiwa itu, lanjut Mahfud, pemerintah menerima berbagai keluhan dari tokoh agama, masyarakat, purnawirawan TNI dan polri, dokter, relawan, hingga masyarakat sipil yang bergelut dalam penanganan Covid-19. Perjuangan berbagai pihak itu seolah-olah tak dihargai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terus terjadi. 

"Mereka mengatakan negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, pemaksaan kehendak, serta tindakan lain," ujar dia.

Lebih lanjut, dia berharap tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat memberikan contoh dan teladan bagi warga negara untuk mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, kasus Covid-19 terus meningkat dala msepekan terakhir.  

Sebelumnya, pada hari Sabtu (14/11) malam jemaah dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Ketua FPI Muhammad Rizieq bin Hussein atau Rizieq Shihab. memadati Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifa Najwa Shihab.

Massa telah berkumpul di lokasi acara sejak pukul 18.00 yang menyebabkan akses jalan tersebut ditutup total. Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FPI, FrontTV, yang memperlihatkan massa duduk saling berdekatan, sebagian memakai masker namun cukup banyak yang menggunakannya secara tidak tepat.

Pada pukul 23.00 sebagian massa mulai meninggalkan lokasi acara namun masih cukup banyak yang tetap berada di sana. Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya telah mengimbau kepada Rizieq dan penitia penyelenggara acara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50% dan menyediakan alat-alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer.

Namun, imbauan Pemkot Jakarta Pusat tak diindahkan. Atas pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq.

Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan