Bea Cukai Pantoloan Lakukan Penindakan Pabrik Minuman Keras Ilegal

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
19/11/2020, 20.00 WIB

Palu- Dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Pantoloan gencar melakukan operasi, guna mengantisipasi meningkatnya peredaran minuman keras ilegal menjelang akhir tahun. Operasi ini membuahkan hasil pada Senin (9/11), telah dilakukan penindakan atas pabrik pembuatan minuman keras illegal, PT SA di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (17/11), Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw, menjelaskan penindakan pabrik tersebut, bermula dari informasi intelijen, bahwa ada sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu. “Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol minuman keras ilegal berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.

Bersinergi dengan aparat hukum Kota Palu, telah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. Berhasil diamankan pemilik pabrik, dengan inisial JTM, beserta barang bukti berupa 214 botol minuman keras illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam 9 drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak 138 kg. Selain itu juga bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol, segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar, 1 unit alat pengepress tutup botol, 1 unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.

Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp166.551.048 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp39.322.140. Pelaku dijerat dengan hukuman sesuai pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Terhadap kasus tersebut, Bea Cukai Pantoloan sedang melakukan pendalaman dan penelusuran kepada pihak-pihak terkait, serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa, guna mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras ilegal yang mengakibatkan kerugian Negara dan kerugian masyarakat.