Fakta Seleksi Kompetensi 1 Juta Guru Honorer untuk Jadi PPPK

ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Sejumlah guru honorer melakukan unjuk rasa menuntut pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Yogyakarta.
Penulis: Yuliawati
24/11/2020, 11.22 WIB

Pemerintah akan membuka seleksi bagi satu juta guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Januari 2021. Proses seleksi akan mempertimbangkan kompetensi guru honorer sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (24/11), di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Ma'ruf, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Berikut beberapa hal mengenai proses seleksi kompetensi guru PPPK:

1. Pemerintah bantu persiapan seleksi

Pemerintah akan membantu persiapan  guru honorer dalam proses seleksi PPPK dengan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring. Kemendikbud yang akan menyiapkan materi pembelajaran secara daring. Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

2. Biaya ujian ditanggung

Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Sebelumnya,  biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

3. Peserta bisa ikut tiga kali ujian

Setiap guru honorer yang mendaftar ujian mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali. “Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Ma'ruf.

4.  Rekrutmen massal

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

5. Gaji ditanggung pemerintah pusat

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa anggaran tersebut disediakan dalam bentuk cadangan anggaran belanja PNS, baik dalam APBN maupun APBD. "Pada 2021 telah dicadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN yang baru dan Rp 24,92 triliun untuk ASN daerah," kata Sri Mulyani. 

6. Guru PPPK mendapat gaji Rp 4,06 juta

Guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan menerima gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sebesar Rp 4,06 juta per bulan. Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji tunjangan yang melekat pada gaji ASN tahun 2021 akan mencapai Rp 58,8 triliun.

7.  Berpotensi genjot konsumsi

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti berpendapat pemberian gaji ASN hingga PPPK dapat meningkatkan konsumsi pada tahun depan. Apalagi, pemerintah juga sudah sempat menegaskan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya juga akan diberikan pada 2021.

Saat ini total guru di Indonesia mencapai 3.36 juta orang. Sebanyak 937 ribu orang bukan guru PNS atau tetap yayasan. Secara perinci, status pada guru dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.