KPK Konfirmasi Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah ) melakukan panen udang vaname kualitas ekspor di Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Lampung, Minggu (19/7/2020). KPK dikabarkan menangkap Edhy diduga terkait kasus ekspor benur.
Penulis: Yuliawati
25/11/2020, 08.24 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00. Namun, KPK belum memberikan informasi detil alasan penangkapan Edhy.

"Benar, kanmi telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11) dikutip dari Antara.

Wakil Ketua KPK lainnya Nurul Ghufron juga membenarkan Menteri Edhy telah ditangkap. "Benar," kata Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Edhy ditangkap di bandara Soekarno Hatta setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Istri Edhy yang turut dalam perjalanan dikabarkan turut dibawa ke KPK.

Selain Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Belakangan ini Kementerian KKP disoroti terkait ekspor benih lobster atau benur. Koran Tempo melaporkan pembukaan ekspor benih lobster ini diduga melibatkan kader partai politik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membuka kembali keran ekspor benur berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020. Beleid ini membatalkan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 oleh yang dibuat Susi Pudjiastuti.

KKP telah memberikan izin ekspor kepada 30 perusahaan yang di antaranya milik kader Partai Gerindra, sehingga menimbulkan polemik. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan proses pemberian izin telah melalui prosedur yang melibatkan para ahli. Meski demikian dia menegaskan perusahaan yang mendapat izin ekspor bukanlah kerabat atau keluarganya.

"Saya tidak peduli akan dihina seperti apa mengelola negeri, selama saya sangat yakin tujuan mulia untuk membela rakyat saya tidak peduli yang penting rakyat makan," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (6/7).

Indonesia mengekspor lobster jenis Panulirus spp. sebesar US$ 28,5 juta pada 2018. Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya diekspor ke Taiwan, yakni US$ 10,6 juta. Nilai ekspor ke Tiongkok berada di urutan kedua, yakni US$ 9,1 juta. Berikut grafik Databoks:

Reporter: Antara