Suap Rp 3,4 M dan Belanjaan Mewah Menjerat Menteri Edhy Tersangka KPK

Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
26/11/2020, 05.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar terkait jasa kargo ekspor komoditas perikanan tersebut.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Keenamnya adalah Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Kementerian KKP Andreu Pribadi Misanta (APM), Staf istri Menteri KKP yakni Ainul Faqih, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amril Mukminin.

Sedangkan dua orang pihak swasta yang menjadi tersangka adalah pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito selaku pemberi uang. 

“KPK menyimpulkan  adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau konmoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (26/11).

Awalnya pada awal Oktober 2020 Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP untuk bertemu Safri. Dalam pertemuan itu, diketahui ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan lewat forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Angka tersebut merupakan kesepakatan Amiril Mukminin, Andreau dan pengurus ACK Siswadi.

PT DPP lalu diduga melakukan transfer ke rekening PT ACK dengan nilai Rp 731.573.564. PT DPP atas arahan Edhy lewat Tim Uji Tuntas mendapatkan penetapan kegiatan ekspor benur dan telah melakukan 10 pengiriman lewat ACK.

Dari data kepemilikan, pengendali ACK adalah Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang merupakan nominee Edhy dan Yudi Surya Atmaja. Uang yang didapatkan ACK dari beberapa eksportir benur kemudian ditarik ke rekening Amril dan Bahtiar dengan nilai Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November, Bahtiar diduga melakukan transfer Rp 3,4 miliar ke rekening bank atas nama Ainul Fiqih untuk keperluan Edhy, istri Edhy yang bernama Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu. Salah satunya untuk keperluan kunjungan mereka ke Honolulu.

Uang tersebut digunakan dirinya bersama sang istri untuk berbelanja barang mewah di Honolulu. “Sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas LV, TUMI, serta baju Old Navy,” kata Nawawi.

Edhy bersama lima orang lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan pemberi disangkakan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU yang sama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut lalu mengatakan dirinya akan bvertanggung jawab atas kejadian ini. Ia akan mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan partai serta jabatannya di Kabinet.

"Ini adalah kecelakaan. Saya akan tanggung jawab dan akan membeberkan apa yang saya lakukan,” katanya.

Edhy dan empat tersangka lainnya akan menjalani penahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Sedangkan dua tersangka yakni Andreu dan Amiril belum ditangkap.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri KKP ad interim. Penunjukan tersebut telah dilakukan lewat surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno Rabu (25/11).

Reporter: Antara