Luhut Bela Edhy Prabowo Anggap Aturan Ekspor Benih Lobster Tak Salah

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan menteri lainnya.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
27/11/2020, 20.54 WIB

Kebijakan ekspor benih lobster berpotensi dibuka kembali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merangkap menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim menganggap kebijakan yang diterapkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tak keliru.

Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster hingga waktu yang belum ditentukan. "Sekarang dihentikan. Mungkin beberapa waktu dan setelah nanti evaluasi, kami akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," kata Luhut usai mengikuti Rapat Eselon 1 KKP di kantor KKP, Jakarta, Jumat (27/11).

Luhut menilai kebijakan ekspor benih lobster tersebut tidak keliru lantaran hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Ia pun telah mengecek aturan tersebut.

Bila ada mekanisme yang keliru, seperti praktik monopoli, kementerian akan melakukan evaluasi. Dia meminta Sekjen KKP Antam Novambar berserta timnya melakukan evaluasi kebijakan selama sepekan ke depan.

Antam, menurut dia, telah melaporkan bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada nelayan di pesisir selatan. Namun, perlu dipastikan agar implementasinya tidak terjadi over fishing.

Luhut menyayangkan peristiwa penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo."Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Bahwa ada kejadian seperti ini, saya senang beliau langsung alihkan tanggung jawab dan itu sebagai kesatria," ujar dia.

Di sisi lain, Luhut menyebutkan tidak ada kebijakan yang berubah terkait program bantuan kepada nelayan. Ia memastikan, program ini akan dilakukan oleh menteri definitif yang baru.


Selain itu, posisi jabatan yang sempat mengalami kekosongan telah diisi. Karenanya, Luhut memastikan tidak ada permasalahan dalam menjalankan tugas di KKP.

Luhut menambahkan, ia hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo agar seluruh program di KKP tidak terhenti. "Soal jabatan ini, saya tidak mau lama-lama. Pekerjaan saya banyak," katanya.



Setelah Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan, dia membuka ekspor benih lobster. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.

Peraturan ini membatalkan larangan ekspor benih lobster yang dibuat menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti, dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016. Dalam Pasal 3 dan 5 Permen tersebut, ekspor benih bening lobster puerulus diatur dengan sejumlah syarat.

Namun Edhy diciduk dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11). Politisi Gerindra tersebut diduga menerima uang Rp 3,4 miliar terkait jasa kargo ekspor benih lobster.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau konmoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (26/11)

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Keenamnya adalah Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Kementerian KKP Andreu Pribadi Misanta (APM), Staf istri Menteri KKP yakni Ainul Faqih, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amril Mukminin.

Reporter: Rizky Alika