Skandal ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka menemukan indikasi adanya monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benur tersebut.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan dugaan tersebut dilaterbelakangi jasa layanan yang dianggap tak efisien karena ekspor hanya dilakukan lewat Bandara Soekarno Hatta. Padahal benih lobster datang dari daerah seperti Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara.
Apalagi eksportir harus menanggung risiko membawa benih lobster sehingga faktor dekatnya asal benih dan bandara harus jadi pertimbangan. KPPU juga menganggap harga pengiriman ekspor benih terbilang tinggi yakni Rp 1.800 per benih atau di atas harga normal.
"Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang mahal, harusnya hukum pasar berlaku dan penerima jasa bisa memilih pelaku usaha lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," kata Guntur, Selasa (1/12) dikutip dari Antara.
Guntur juga menyatakan tak ada kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengakibatkan dugaan monopoli ini. Meski demikian KPPU sedang memanggil beberapa pelaku usaha yang terlibat dugaan pelanggaran usaha sejak 10 November lalu, “Hasil penelitian akan kami sampaikan pada Senin (7/12) mendatang,” kata Guntur.
Sedangkan KKP telah menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (benur). Keputusan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP.
Pembukaan ekspor benih lobster merupakan salah satu kebijakan strategis yang pertama dilakukan Edhy Prabowo setelah menjabat Menteri Kelautan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan ini membatalkan larangan ekspor benih lobster yang dibuat menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti, dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016. Dalam Pasal 3 dan 5 Permen tersebut, ekspor benih bening lobster puerulus diatur dengan sejumlah syarat.
Namun Edhy diciduk dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11). Politisi Gerindra tersebut diduga menerima uang Rp 3,4 miliar terkait jasa kargo ekspor benih lobster.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau konmoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (26/11).