Jakarta – Menjelang akhir tahun Bea Cukai terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang cukai, sekaligus juga menyosialisasikan program gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai provinsi, antara lain Cianjur, Purbalingga, Malang, dan Bitung.
Dalam rangka meningkatkan sinergi dan menjalin silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait penilaian capaian kinerja Pemda Kabupaten Cianjur dalam pemanfaatan DBHCHT, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono bersama tim melakukan kunjungan ke Pemda Kabupaten Cianjur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Kamis (26/11).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, terdapat lima hal yang dinilai yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pengembangan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan cukai ilegal.
“Bea Cukai hanya menilai pada dua hal saja, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan cukai illegal. Untuk 3 (tiga) nilai lainnya diserahkan ke Pemda terkait realisasinya,” ujar Wahyu dalam sambutannya di Aula BPKAD Kabupaten Cianjur.
Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur, Dedi Sudrajat beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Yanto Hartono menanggapi positif atas sosialisasi yang diberikan oleh Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT.
Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat, terutama pedagang toko klontong. Sosialisasi diadakan secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan berlangsung di Aula Desa Wanogara Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
“Kami merasa senang karena diberi kesempatan untuk bisa mendapatkan pengetahuan tentang tata cara membedakan mana rokok legal dan yang ilegal,” ungkap Sunarto, Kepala Desa Wanogara Kulon, dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan materi oleh Bagian Perekonomian, Gunanto Eko Saputra tentang pengenalan sejarah tembakau di wilayah Purbalingga, dan pemaparan tentang transparansi DBHCHT.
Hadir sebagai narasumber, Pemeriksa Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Luly Nugraheni, yang menjelaskan lebih lanjut tentang DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada hasil tembakau maupun MMEA dan cara identifikasi pita cukai secara kasat mata.
“Kami berpesan kepada Bapak dan Ibu selaku pemilik warung untuk tidak segan menolak tawaran rokok yang dicurigai ilegal dan jangan takut untuk menghubungi Kantor Bea Cukai Purwokerto,” kata Luly.
Selain itu, Bea Cukai Malang bersama dengan BAPPEDA Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, bertempat di aula Kantor Kecamatan Sukun pada Senin (30/11). Dalam acara ini hadir I Ketut Widi E Wirawan, Camat Sukun, petugas PUSKESOS, perwakilan Karang Taruna, perwakilan PKK, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga yang berprofesi sebagai pedagang di lingkup Kecamatan Sukun.
Dian Purwanto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Malang, menyampaikan tentang filosofi pengenaan cukai, manfaat cukai bagi masyarakat serta penindakan atas bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai.
Selanjutnya pemaparan materi tentang penganggaran dan alokasi penggunaan DBH CHT disampaikan oleh R. Susetyo Dwi Yudhiharto selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kota Malang. “Penyumbang terbesar DBHCHT adalah hasil dari penjualan rokok dan 50 persen dari hasil penjualan tersebut dialokasikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang,” kata R. Susetyo.
Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Bitung melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pemasangan baliho di setiap pos bantu yang berada di wilayah kerjanya, antara lain di daerah Likupang, Kema, Belang, Kotabunan dan Molibagu yang daerahnya tersebar dari Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur hingga Bolaang Mongondo Selatan.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Julianto Firdaus, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bitung. Pemasangan baliho ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat tentang program gempur rokok ilegal, yang tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
“Ciri-cirinya antara lain rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda peruntukan, dan rokok dengan pita cukai polos atau tanpa pita cukai,” ujar Julianto.
Harapan selanjutnya, kegiatan seperti ini dapat berlangsung untuk mencegah peredaran rokok ilegal di berbagai provinsi, dan dapat meningkatkan edukasi masyarakat tentang cukai.