Pasien Covid-19 Ikut Pilkada, Potensi Lonjakan Kasus Semakin Besar

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Pengendara sepeda motor melintas di depan baliho sosialisasi partisipasi pilkada di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Senin (16/11/2020). KPU menyatakan pasien Covid-19 yang sedang dirawat ataupun isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada bulan ini.
3/12/2020, 19.32 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan bahwa pasien Covid-19 baik yang rawat inap maupun isolasi mandiri tidak akan kehilangan hak pilihnya. Petugas pemungutan suaran beserta saksi dengan Alat Pelindung Diri (APD) akan mendatangi pasien untuk mencoblos di tempat isolasi atau rumah sakit.

Dilansir dari akun Twitter KPU_RI, keputusan itu diambil berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawati inap, isolasi mandiri/dan atau positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Satgas Penanaganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Dedi Supratman pun prihatin dengan aturan KPU yang memperbolehkan pasien Covid-19 menggunakan hak suaranya. Terlebih lagi petugas bakal berkeliling di tempat isolasi dan rumah sakit.

Menurut dia, hal itu dapat meningkatkan risiko penularan virus corona. Dia pun merekomendasikan agar Pilkada Serentak yang bakal digelar mulai 9 Desember 2020 dibatalkan.

Pasalnya, keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada pun diambil saat para ahli memprediksi kasus Covid-19 akan turun pada Desember 2020. "Tapi kasus saat ini sedang menggila, KPU harusnya mempertimbangkan lagi regulasinya, terutama rencana mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit dan isolasai mandiri," ujar Dedi kepada Katadata.co.id pada Kamis (3/12).

Jika KPU tetap bersikeras melaksanakan Pilkada, dia mengimbau agar protokol kesehatan dijalankan dengan benar. Selain itu, pasien Covid-19 yang harus ikut mencoblos bisa diwakilkan oleh orang lain. Sehingga tidak ada risiko penularan virus corona, baik kepada petugas pemungutan suara atau tenaga kesehatan.

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas tingkat daerah terkait pelaksanaan Pilkada agar aman dan bebas dari virus corona.  Pemerintah juga telah mengatur Pilkada Serentak melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Beleid itu berisi tata cara pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat. Beberapa di antaranya yaitu memastikan petugas TPS sehat dan selalu menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan mengatur jaga jarak. Selain itu, petugas juga harus meemriksa suhu tubuh pemilih untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat. 

"Satgas juga meminta penyelenggara yang bertugas untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan sehingga Pilkada dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19," kata Wiku.

Jika Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Indonesia Harus Lockdown

Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Bahkan pada Kamis (3/12), jumlah kasus baru mencapai 8.369. 

Menurut Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman kasus Covid-19 Indonesia bisa semakin melonjak. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada dan libur akhir tahun pada bulan ini bakal meningkatkan mobilisasi massa.

Hal itu, dapat menimbulkan potensi klaster baru bahkan berpotensi menjadi super spreeding events.  Apalagi kedua peristiwa itu bakal berlangsung di tengah tingginya tingkat positif Indonesia. Pada 3 Desember 2020, tingkat positif di Tanah Air mencapai 18,4%, jauh melebihi target WHO sebesar 5%. 

"Setiap ada keramaian, mobilisasi massa, sudah jelas akan menjadi trigger memperburuk kurva pandemi kita. Itu yang terjadi selama ini dari berbagai macam libur panjang, rangkaian Pilkada, demo, dan sebagainya," ujar Dicky kepada Katadata.co.id pada Selasa (1/12).

Dengan tingkat penularan virus corona di Tanah Air yang sangat tinggi, jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 bakal semakin bertambah. Pada suatu waktu, pemerintah akan kesulitan untuk menghentikan laju penularannya.

"Satu-satunya pilihan saat itu terjadi, kita harus lockdown, baik skala nasional atau Pulau Jawa saja. Hal itu kemungkinan besar terjadi tahun depan," katanya.

Agar lockdown tidak terjadi, pemerintah harus mencegah kegiatan yang dapat meningkatkan mobilisasi massa seperti Pilkada. Jika Pilkada tidak dapat dicegah, pemerintah hanya punya solusi untuk meningkatkan tes hingga 1.000 per 1 juta penduduk dan pelacakan secara masif.

Pelacakan dan tes dilaksanakan untuk menemukan kasus baru. Jika kasus baru bisa segera diisolasi, pemerintah memiliki kesempatan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Namun, jika pemerintah tidak meningkatkan jumlah pelacakan dan tes, pemerintah harus menyiapkan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, dokter, dan perawat. Selain itu, pemerintah harus menyiapkan lahan untuk penguburan bagi mereka yang meninggal akibat Covid-19.

(Penyumbang bahan : Ivan Jonathan Irawan)

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan