Pemilihan kepala daerah atau Pilkada akan digelar dalam hitungan hari. Berbeda dengan kondisi normal, pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
Panitia pemungutan suara (PPS) misalnya, harus mengenakan alat pelindung diri atau APD karena mereka harus berhadapan langsung dengan pemilih di lingkungannya. Masalahnya, distribusi APD itu belum merata.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan KPU harus segera melengkapi kebutuhan logistik serta alat pelindung diri (APD) untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Dia mendapatkan laporan jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa daerah masih belum menerima baju APD dan juga thermo gun (pengukur suhu tubuh).
Menurutnya dalam Peraturan KPU (PKPU) telah diatur kewajiban KPU memastikan distribusi thermo gun, masker, penyanitasi tangan, dan baju APD siap pada hari pemungutan suara.
“Kami mengingatkan kepada KPU, soal logistik, APD harus tersedia termasuk thermo gun soalnya itu pintu masuk deteksi awal. Kalau tidak tersedia sungguh dikhawatirkan, ini penting harus dipastikan semua TPS harus ada," ujar Abhan.
Selain APD, Abhan pun menekankan perlu meningkatkan kerja sama semua pihak. Masyarakat pemilih, penyelenggara pemilu, Satgas Covid-19 dan tim pendukung paslon harus disiplin menjalankan Gerakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun saat hari penghitungan suara untuk mencegah penularan virus corona.
Menurutnya, panitia pemungutan suara harus mengatur waktu kedatangan pemilih agar tidak menimbulkan kerumunan saat pencoblosan. "Ini tanggung jawab kita semua penyelenggara, masyarakat, peserta tim kampanye, semua mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat pelanggaran protokol kesehatan masih banyak terjadi selama masa kampanye Pilkada 2020. Simak Databoks berikut:
Temuan Ombudsman
Seperti Bawaslu, Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan bahwa penyaluran APD belum merata. Ombudsman Ombudsman mencatat, dari 31 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum menyalurkan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak," kata Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala dalam konferensi pers secara virtual di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12).
Sementara itu, dari 31 kabupaten/kota, hanya 9 KPU kabupaten/kota atau 28% KPU yang telah menyalurkan APD. Di antaranya, Kota Depok, Tangerang Selatan, Surabaya, Samarinda, Ternate, Padang Pariaman dan Kabupaten Lombok Utara.
BACA JUGA
Berdasarkan kelompok barang, persentase penyaluran APD kepada PPK di 31 kabupaten/kota ialah, masker sekali pakai sudah disalurkan sebesar 28%, sarung tangan latex belum tersalurkan sama sekali, termometer inframerah baru tersalurkan sebanyak 7%, dan baju hazmat sudah tersalurkan 28%.
Kemudian, penyanitasi tangan sudah disalurkan 57%, sabun cuci tangan 50%, desinfektan 57%, masker kain 43%, sarung tangan plastik 57%, tissue towel sheet 43%, kantong pasltik tempat sampah 72%, dan pelindung wajah 43%.
Adrianus berharap, KPU dapat mempercepat penyaluran APD. "Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan pilkada serentak sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan