KPK Tangkap Tangan Penjabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta. KPK menangkap tangan pejabat Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
5/12/2020, 12.04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Sabtu (5/12) dini hari melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial. Hal itu terkait dugaan korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan orang yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial."Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Firli pada Sabtu (5/12).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tengah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Sosial yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Ghufron enggan membeberkan identitas para terperiksa maupun barang bukti yang diamankan oleh KPK.

Dia mengatakan hal tersebut akan diungkap setelah pemeriksaan. "Terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita , kami akan ekspose dan konpers nanti malam," kata Ghufron.

Sejauh ini, pemerintah telah memberikan bansos khusus bagi warga terdampak Covid-19. Melansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, ada tiga jenis bansos tersebut.

Pertama, bantuan sembako dari pemerintah pusat untuk warga DKI Jakarta. Alokasi bansos ini untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga (KK )dengan besaran Rp 600 ribu per bulan dengan anggaran mencapai 2,2 juta.

Kedua, untuk warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bansos khusus kedua ini mencakup 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK. Total anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

Ketiga, untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan langsungl tunai. Penerimanya mencakup sembilan juta KK, terutama yang belum menerima bansos apapun. Besar bantuannya mencapai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total anggaran Rp 16, 2 triliun.

Reporter: Antara