Sanksi Bagi Pembuat Kerumunan Libur Natal dan Tahun Baru

ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.
Penulis: Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
19/12/2020, 11.58 WIB

Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru. Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 27 persen di antaranya masih memilih untuk melakukan perjalanan.

"Yang paling banyak tujuannya adalah kampung halaman, jadi kembali ke rumah orang tua masing-masing untuk silaturahmi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Jumat (4/12).

Adapun 40 persen di antaranya bertujuan untuk pulang ke kampung halaman, 12 persen pergi ke rumah saudara, 11 persen menuju lokasi wisata, dan 37 persen memilih destinasi lainnya. Mayoritas masyarakat berasal dari Jabodetabek (31,64 persen). Sementara destinasi terbanyak adalah Jawa Tengah (20,28 persen), Jawa Timur (13,59 persen), dan Jawa Barat (10,6 persen.)

Melihat adanya kemungkinan untuk bermunculannya kerumunan di saat hari libur, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah dan satgas Covid-19 daerah untuk menindak tegas dengan membubarkan kerumunan tersebut. Baik masyarakat yang tidak patuh dan pihak penyelenggara yang mengundang kerumunan wajib mendapat sanksi.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," ujarnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, terdapat beberapa klaster baru yang muncul akibat adanya kerumunan. Salah satunya adalah kegiatan Bisnis Tanpa Riba yang menghasilkan 24 kasus di 7 provinsi dan menyebabkan angka kematian mencapai 12,5 persen. Lalu klaster GPIB Sinode yang menyebabkan penyebaran ke berbagai provinsi. Juga klaster Ijtima Ulama di Gowa, Sulsel, yang menghasilkan 1.248 kasus pada 20 provinsi.

Peta Zonasi Kepatuhan Bantu Pantau Tingkat Penyebaran

Wiku melihat peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan meningkat di beberapa daerah hingga 13 Desember 2020. Ini merupakan hal yang baik dan tentunya perlu ditingkatkan. Satgas Covid-19 membagi dua peta zonasi kepatuhan yaitu kepatuhan memakai masker dan kepatuhan menjaga jarak juga menghindari kerumunan.

Berdasarkan pemantauan satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19, terdapat hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau di seluruh provinsi di Indonesia selama seminggu terakhir. "Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60% atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," kata Wiku.

Namun, masih terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Terdapat beberapa lokasi yang memicu kerumunan seperti mal (19,3 persen), restoran atau kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olah raga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen).

  

Selain itu juga terdapat masyarakat yang tidak memakai masker di restoran/kedai sebanyak 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4%, lalu tempat olahraga publik 19%, juga jalan umum 15,6% dan lainnya 13,4%. Meski secara umum daerah di Indonesia sudah mulai mematuhi dan disiplin menggunakan masker, angka ketidakpatuhan juga mesti diperhatikan.

Pasalnya, kecenderungan peningkatan persentase tingkat kerumunan akan semakin besar ketika hari libur tiba. Oleh karenanya, pemimpin daerah dan satgas Covid-19 daerah harus berkoordinasi memantau kepatuhan masyarakat dan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, perlu selalu menerapkan protokol 3M ketika harus terpaksa keluar rumah. Lalu yang tak kalah penting adalah memperhatikan protokol VDJ (ventilasi, durasi, dan jarak). Hindari selalu lokasi yang sangat ramai dengan durasi yang lama di tempat yang memiliki sirkulasi udara yang buruk.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan