Hotel Dilarang Terima Tamu yang Tidak Bawa Tes Antigen

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Penulis: Doddy Rosadi - Tim Riset dan Publikasi
24/12/2020, 05.00 WIB

Pemerintah Kota Malang Jawa Timur sudah meminta kepada seluruh pemilik hotel untuk tidak menerima tamu yang tidak membawa  tes antigen Covid-19. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni, Wali Kota Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 34 yang isinya wisatawan wajib tes antigen untuk bisa menginap di hotel.

“Kalau positif maka hotel tidak boleh menerima tamu tersebut. Apabila ada tamu yang sudah tes antigen tapi lupa membawa suratnya maka diminta untuk melakukan tes ulang di tempat tes terdekat,” kata Ida Ayu kepada Katadata, Rabu (23/12/2020) melalui sambungan telepon.

Ida Ayu menambahkan, klinik di kota Malang sudah siap untuk menerima wisatawan yang akan melakukan tes antigen di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemkot juga sudah membatasi jumlah kamar yang boleh diisi di masing-masing hotel. Sesuai Surat Edaran Walikota no 34 yang dikeluarkan pada 21 Desember lalu, hotel hanya diizinkan mengisi 80 persen dari kapasitas kamar yang tersedia.

Ida Ayu menjelaskan, tingkat hunian hotel di Kota Malang saat ini sudah mencapai 60 persen. Dalam beberapa hari ke depan, Ida optimistis tingkat hunian hotel bisa mencapai angka 70-80 persen atau yang tertinggi di masa pandemi.

Selain hotel, tempat wisata di Kota Malang juga sudah diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dinas Pariwisata sudah menginstruksikan kepada pengelola tempat wisata untuk menyediakan tempat cuci tangan serta hand sanitizer.

“Kapasitas pengunjung juga akan dibatasi maksimal  50 persen. Karena Dinas Pariwisata tidak mempunyai SDM untuk mengawasi pelaksanaan SE Walikota no 34 itu, maka Satpol Pamong Praja yang akan dikerahkan di tempat wisata. Tempat wisata yang melanggar SE maka akan diberikan sanksi di mana sanksi paling berat adalah tempat wisata tersebut ditutup sementara,” jelasnya.

Menurut Ida Ayu, sosialisasi Surat Edaran Walikota no 34 sudah dilakukan lewat Whatsapp Grup yang terdiri dari para pelaku wisata di kota Malang. Karena itu, Ida Ayu berharap tidak ada pelaku wisata yang melanggar protokol kesehatan di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2020.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, libur akhir tahun 2020 menjadi liburan yang paling menakutkan dibandingkan liburan sebelumnya. Ketua SubBidang Tracing Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kusmedi Priharto mengatakan, sebagian besar masyarakat sudah mulai jenuh di rumah dan ingin rekreasi. Alasan itu kemungkinan besar yang membuat masyarakat memilih untuk liburan akhir tahun.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, liburan panjang di masa pandemi selalu membuat positivity rate naik. Contohnya pada libur Lebaran dan juga libur panjang pada akhir Oktober lalu.

“Sebenarnya liburan itu bisa ditahan, kami minta masyarakat tetap di rumah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Namun, apabila ingin tetap berlibur maka protokol kesehatan wajib untuk tetap dijalankan. Apabila sama-sama memakai masker, maka sangat kecil peluang untuk tertular virus Covid-19. Tentu memakai masker yang tiga lapis dan cara memakainya benar,” kata Kusmedi.

Kusmedi menambahkan, masyarakat yang akan melakukan libur akhir tahun sebaiknya menjalani tes antigen. Kata dia, tes antigen bisa mendapatkan hasil yang lebih cepat yaitu sekitar 10-15 menit. Sedangkan tes PCR memerlukan waktu yang lebih lama dan juga harganya lebih mahal.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan