Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kapasitas tes Covid-19. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menggratiskan swab test antigen kepada masyarakat di desa/kelurahan.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun, PPKM skala mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021.
"Pelaksanaan testing dilakukan dengan swab antigen secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat desa /kelurahan yang disedaiakan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (8/2).
Selain meningkatkan testing, pemerintah juga akan mendorong penelusuran kasus (tracing) dan perawatan (treatment) kasus Covid-19. Peningkatan tracing dilakukan dengan penelusuran lebih intensif di setiap desa/kelurahan oleh pelacak dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai penelusur oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, perbaikan treatment dilakukan dengan pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berada di desa berzona merah. Bantuan yang diberikan berupa pemberian bantuan beras dan bantuan masker kain sesuai standar.
Adapun, kebijakan PPKM mikro tersebut juga dikoordinasikan dengan TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil.
Sementara itu, berikut adalah Databoks yang menggambarkan grafik penambahan kasus Covid-19 di Indonesia:
Ketentuan PPKM Mikro
PPKM Mikro diterapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam penerapan PPKM mikro, pemerintah mengizinkan aktivitas kerja di kantor sebanyak 50% dari kapasitas ruang. Sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Seain itu, sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100% dengan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dilonggarkan dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00.
Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di restoran dilonggarkan dari kapasitas 25% menjadi 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.
Kemudian, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroprasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk tempat ibadah, kapasitas dibatasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan.
Adapun, fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedadngkan, transportasi umum memerlukan pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan.
Ketentuan aturan ini berlaku di tingkat kabupaten kota dengan pelaksanaan sampai dengan desa/kelurahan.
Pelaksanannya didasarkan pada penerapan zonasi PPKM mikro tingkat RT. Penerapan zonasi tersebut meliputi wilayah dengan zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 rumah memiliki kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 rumah memiliki kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 rumah memiliki kasus positif di satu RT).
Skenario pengendalian kasus di setiap zona berbeda-beda. Untuk zona hijau, skenario pengendalian dengan surveilans aktif, mengetes seluruh suspek, dan pemantauan kasus secara berkala. Di zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien psoitif dan kontak erat dengan pengawan ketat.
Selanjutnya, pengendalian di zona oranye dilakukan dengan menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
Di zona merah, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah; penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum; pelarangan keluar-masuk penduduk di atas pukul 20.00; dan peniadaan kegiatan masyarakat seperti arisan dan lainnya.