- Vaksinasi Covid-19 harus dilakukan terhadap 70% penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok.
- Pemerintah tetap upayakan langkah persuasif.
- Beberapa negara tidak mewajibkan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 telah dimulai, namun suara-suara penolakan masih terdengar. Pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi orang yang menolak vaksin Covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mulai 10 Februari 2021 lalu.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam Perpres tersebut, Pasal 13A ayat (4) menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Pasal 13A ayat (5) menjelaskan, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Terkait denda, sejauh ini baru pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda Rp 5 juta bagi warganya yang menolak vaksin Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut merupakan bentuk antisipatif pemerintah. Sanksi baru dikenakan bila upaya persuasif tidak mempan.
"Kami berharap masyarakat mampu memiliki kesadaran tinggi tanpa harus dijatuhkan sanksi terlebih dahulu sebagai salah satu kontribusi bela negara," kata Wiku saat dihubungi Katadata, Senin (15/2).
Target 181,5 Juta Penduduk
Vaksinasi pun dinilai penting saat kondisi pandemi. Sebab, upaya penyelamatan masyarakat perlu dilakukan setiap saat, salah satunya melalui pemberian vaksin Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan kekebalan komunitas (herd immunity) tercapai melalui vaksinasi. Untuk mencapai itu, pemerintah perlu menyuntik vaksin kepada 181,5 juta penduduk.
Simak Databoks berikut:
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 Februari 2021, total tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi pada tahap pertama mencapai 1.096.095 orang. Selebihnya, ada 482.625 tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin pada tahap kedua.
Lalu, apakah kebijakan pengenaan sanksi sudah tepat?
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada mereka menolak vaksin Covid-19 bersifat ultimum remedium. Artinya, itu merupakan upaya paling akhir dalam menegakkan hukum, bila pranata lainnya sudah tidak bisa berfungsi.
“Di situ berfungsi sebagai senjata pamungkas,” kata Eddy dalam diskusi daring Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, beberapa waktu lalu.
Eddy mengatakan meski sanksi itu bisa dikenakan, namun pemerintah sama sekali tidak berniat untuk menghukum masyarakay. Menurutnya, terlepas ada tidaknya sanksi, tujuan vaksinasi Covid-19 adalah melindungi masyarakat secara keseluruhan.
Ia kembali menekankan bahwa langkah persuasif akan tetap dijalankan. Masyarakat harus diyakinkan bahwa vaksinasi penting untuk diri sendiri dan orang lain. “Karena harus diingat, ketika setiap orang melaksanakan haknya di situ timbul kewajiban untuk mengehormati hak orang lain,” kata dia.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra menilai lumrah bila pemerintah menerapkan kebijakan penghargaan dan hukuman kepada masyarakat. Namun, kebijakan itu dianggap tidak tepat dari aspek sosiologis.
"Masyarakat kita sudah tertekan. Ada tekanan fisik, materiil, psikis atau mental. Jadi jangan menambah tekanan dengan pemberian sanksi," ujar dia.
Ia juga menyayangkan penerapan sanksi diserahkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau institusi terkait. Hal ini bisa menimbulkan keresahan sosial lantaran ada perbedaan kebiijakan antardaerah.
Penolakan vaksin diperkirakan karena masyarakat masih menunggu laporan final terkait efikasi vaksin yang ada di Indonesia, dalam hal ini vaksin Sinovac. Selain itu, ketidakpercayaan pada vaksin bisa terjadi akibat adanya kebijakan pemerintah yang kerap berubah.
Oleh karena itu, pemerintah semestinya menerapkan kebijakan apresiatif kepada masyarakat yang mau divaksin. Selain itu, edukasi dan promosi vaksin perlu dilakukan secara optimal. Kedua hal ini diyakini bisa menumbuhkan minat masyarakat untuk divaksinasi Covid-19.
Setali tiga uang, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai pemerintah semestinya membangun komunikasi yang persuasif. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mewajibkan masyarakat melaksanakan vaksinasi.
Bagaimana di Negara Lain?
Di sisi lain, banyak negara tidak mewajibkan penduduknya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Beberapa di antaranya yaitu Amerika Serikat dan India.
Meski tidak diwajibkan, program vaksinasi di kedua negara tersebut berjalan dengan baik. "Ini yang lebih ditekankan, upaya membangun trust dengan strategi komunikasi risiko yang tepat, bukan dengan menakut-nakuti," kata dia.
Berikut adalah Databoks yang menggambarkan berbagai alasan publik menolak vaksin:
Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) periode 16-19 Desember 2020 terhadap 1.202 responden menunjukkan, 70% masyarakat percaya pemerintah mampu menyediakan vaksin Covid-19. Angka ini meningkat dari survei SMRC periode 9-12 Desember 2020 yang sebesar 67%. Artinya, masyarakat semakin yakin pada upaya pemerintah menyediakan vaksin Covid-19.
Meski demikian, dalam survei SMRC, belum seluruh masyarakat bersedia melakukan vaksinasi ketika vaksin telah tersedia. Hanya 37% yang menyatakan bersedia melakukan vaksinasi Covid-19.
Sementara 17% menyatakan tidak akan melakukan vaksin dan 40% masih pikir-pikir. Hal tersebut selaras dengan menurunnya kepercayaan publik terhadap keamanan vaksin dari pemerintah dalam survei SMRC.
Dalam survei periode 9-12 Desember 2020, baru 61% masyarakat yang mengaku percaya terhadap keamanan vaksin Covid-19 dari pemerintah. Namun pada survei periode 16-19 Desember menurun menjadi hanya 53% yang menyatakan demikian.
Serupa, penurunan persentase terjadi pada persepsi kepercayaan publik bahwa vaksin dari pemerintah bisa menciptakan imunitas. Dalam survei SMRC 9-12 Desember 2020, sebanyak 59% publik yang memercayai vaksin dari pemerintah bisa menciptakan imunitas. Namun, dalam survei SMRC 16-19 Desember 2020, persentasenya turun jadi 51%.
Sementara, berdasarkan hasil survei Kemenkes, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan UNICEF pada November 2020, alasan utama masyarakat menolak vaksinasi Covid-19 adalah khawatir terhadap keamanan (30%), tidak yakin vaksin efektif (22%), dan tidak percaya vaksin (13%).