Banyak Pasal Karet, Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Ia dinyatakan bersalah karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, tempatnya mengajar. Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
16/2/2021, 10.17 WIB

Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya laporan masyarakat terkait dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Menurutnya, masih ada sejumlah pasal karet dalam UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.

Jokowi pun membuka peluang revisi UU ITE. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama merevisi UU ini. Terutama menghapus pasal-pasal karet," ujar Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2).

Pasal karet tersebut bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga interpretasi dapat dilakukan secara sepihak.

Mantan Walikota Solo itu meminta agar pelaksanaan UU ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, Polri perlu lebih selektif dalam menyikapi laporan pelanggaran UU ITE.

Ia meminta Polri berhati-hati terhadap pasal yang menimbulkan multitafsir. "Harus diterjemahkan secara hati-hati. Penuh dengan kehati-hatian," ujar dia.

DIDUGA ISTRI MANTAN DANDIM KENDARI MELANGGAR UU ITE (ANTARA FOTO/Jojon)

Tak hanya itu, Presiden juga meminta adanya pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE. Kapolri pun diminta meningkatkan pengawasan agar implementasi UU ITE bisa diterapkan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Ia mengingatkan, TNI-Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi. Rasa keadilan perlu diberikan kepada masyarakat.

"Negara kita adalah negara demokrasi yang menghromati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Negara kita adalah negara hukum yang menjalankan hukum seadil-adilnya," kata Jokowi.

Keinginan revisi aturan itu muncul karena Jokowi melihat banyak masyarakat yang saling melapor dengan mengacu pada UU ITE. Namun, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan sehingga hal ini dianggap merepotkan.

Meski begitu, pemerintah tetap menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, dan beretika. "Agar penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, revisi dilakukan karena aturan itu kini dianggap memuat pasal-pasal karet.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untukk merevisi UU ITE," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadi, @mohmahfudmd pada Senin (15/2) malam.

Pada awal pembuatannya 2007 hingga 2008 lalu, banyak usulan yang disampaikan dengan penuh semangat agar pemerintah membuat UU pada bidang digital itu. Namun, ia mengajak untuk membuat resultante baru dengan merevisi UU ITE bila aturan itu sudah dianggap tidak baik.

"Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika