Pasal-pasal Bermasalah UU ITE yang Memicu Jeratan Sejumlah Kasus

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Wartawan melakukan wawancara dengan Jurnalis dan Aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono (kanan) pasca penetapan tersangka saat ditemui di kediamannya, di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
16/2/2021, 19.36 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini lantaran Presiden melihat beberapa waktu terakhir semakin banyak masyarakat yang saling melaporkan menggunakan UU ini.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ika Ningtyas mengatakan setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang dianggap berbahaya dan layak diubah. 

Sembilan pasal tersebut yaitu pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. "Pasal-pasal itu kami anggap bermasalah karena secara substansial definisi dan kriterianya tidak jelas sehingga sangat multitafsir," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (16/2).

Seperti pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi tidak relevan dan pasal 27 ayat 1 tentang tindakan asusila dan dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara online. Ika menilai kedua pasal tersebut memungkinkan sensor informasi yang multitafsir.

Lalu pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Ika mengatakan pasal ini paling sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang sah dan merepresi warga, aktivis, jurnalis atau media. "Korbannya adalah kelompok kritis," kata Ika.

Kemudian pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian karena bisa merepresi minoritas warga yang mengkritik aparat kepolisian dan pemerintah. Ika mengatakan pasal ini sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi dan karya jurnalistik.

Ada juga pasal 29 tentang ancaman kekerasan karena bisa memidana orang yang mau melapor ke polisi. Pasal 36 tentang kerugian bermasalah karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang dianggap bermasalah karena bisa menjadi dalih pemblokiran akses internet untuk menanggulangi penyebaran hoaks. Pasal 40 ayat 2b, tentang pemutusan akses juga bisa menjadi dalih pemutusan akses internet.

Pada pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defamasi dianggap bermasalah karena memungkinkan dilakukannya penahanan saat penyidikan.

Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, UU ITE harusnya direvisi total. Sebab apabila revisi terbaru hanya menyasar sebagian ketentuan saja, akan tetap muncul pasal karet lainnya.

Perlu diketahui, UU ITE pernah direvisi pada 2016. Meski sudah direvisi Heru menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang. "Agar tidak merugikan masyarakat sendiri, UU ITE jangan dipakai dulu, hingga revisi total diselesaikan," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Kasus-kasus Pasal Karet UU ITE

Seiring waktu pasal-pasal karet dalam UU ITE pun sering memakan korban. Berikut adalah kasus-kasus besar UU ITE yang sempat ramai di Indonesia.

1. Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional

Prita Mulyasari terjerat UU ITE setelah menulis surat elektronik (surel/email) pada sebuah mailing list (milis) yang menceritakan ketidakpuasannya terhadap layanan kesehatan yang ia dapatkan di Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.

Surel pribadi tersebut kemudian tersebar luas di internet. Pihak RS Omni pun melaporkan Prita atas dugaan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE.

2. Ahmad Dhani vs Koalisi Bela NKRI

Pada 2018 lalu musisi Ahmad Dhani juga sempat terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ketika itu Dhani membuat video blog (vlog) yang bermuatan ucapan 'idiot'. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Kata tersebut diduga ditujukan pada Koalisi Bela NKRI yang kala itu menghadang Dhani di depan hotel, sehingga ia tidak bisa menemui rekan-rekannya di Kawasan Tugu Pahlawan yang hendak menggelar deklarasi #2019gantipresiden.

3. Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi

Diananta Putra Sumedi diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari atas berita yang ia buat yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Ia diadukan ke polisi  karena berita tersebut dianggap bermuatan SARA serta melanggar kode etik.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut menggunakan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

4. Muhammad Arsyad vs Nurdin Halid

Aktivis antikorupsi Muhammad Arsyad pernah terjerat UU ITE karena dituduh mencemarkan nama baik politisi Golkar Nurdin Halid. Arsyad membuat status melalui platform BlackBerry Mesanger yang berbunyi 'No fear Nurdin Halid Koruptor, jangan pilih adik koruptor'.

Arsyad kemudian dilaporkan oleh adik Nurdin Halid yang anggota DPRD Kota Makassar dan sempat mendekam di penjara selama 7 hari. Arsyad kemudian dibebaskan karena tidak terbukti mencemarkan nama baik menggunakan UU ITE. 

Baiq Nuril (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

5. Baiq Nuril

Guru honorer di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril pada 2012 lalu pernah terjerat UU ITE karena dianggap melanggar karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila dengan kepala sekolah berinisial M.

Hakim sempat memvonis Baiq 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti, kemudian Baiq bebas dari jeratan kasus.

6. Jurnalis Dandhy Dwi Laksono

Jurnalis dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Dandhy Dwi Laksono pada September 2019 ditangkap polisi karena cuitannya di media sosial Twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA. Dandhy dituding melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Cuitan Dandhy mengangkat soal kisruh di Papua, mengunggah beberapa foto korban yang jatuh dalam kerusuhan Papua, dan menceritakan kondisi kerusuhan di Papua yang merupakan buntut dari perlakukan rasialis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Hanya empat jam setelah ditangkap polisi melepas Dandhy namun masih berstatus tersangka. Proses hukum Dandhy pun tidak ada kabarnya hingga saat ini. 

7. Fadli Rahim

PNS Kabupaten Gowa Fadil Rahim pada 2014 terjerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik mantan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo.

Ia mengkritik Ichsan melalui platform perpesanan Line. Ia mengatakan, Ichsan merupakan bupati yang otoriter. Fadli kemudoan diganjar hukuman penjara 19 hari dengan ancaman pencopotan jabatan PNS.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan