Perpres Jokowi, Kejaksaan Agung Kini Tangani Pidana Militer

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
19/2/2021, 18.19 WIB

Presiden Joko Widodo resmi membentuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

"Betul itu sudah dikeluarkan dan ditanda tangan oleh Presiden. Kami tinggal mengikuti bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/2).

Aturan tersebut berlaku pada 11 Februari 2021. Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan.

Selain itu, penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dipandang perlu untuk menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pasal 5 aturan itu menyebutkan, organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung; Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat.

EVALUASI KINERJA KEJAKSAAN AGUNG (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)

Pasal 25A berbunyi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas , bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Adapun, Jaksa Agung Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Selanjutnya, Pasal 25B menyebutkan tugas jabatan itu ialah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat penanganan perkara koneksitas. Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, dan pemeriksaan tambahan.

Kemudian, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

"Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis.

Pasal 36 pun mengatur, setiap jaksa agung muda terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak lima direktorat. Sekretariat tersebut terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Reporter: Rizky Alika