KPK Bidik Petinggi Pajak Sebagai Tersangka Suap Puluhan Miliar

Arief Kamaluddin | Katadata
Penulis: Pingit Aria
3/3/2021, 10.35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Komisi Antirasuah masih membutuhkan waktu dalam menetapkan tersangka.

"Kami sedang penyidikan, tetapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3).

Penyidikan dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan. Modusnya bukan hal baru, wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Alex memberi bocoran bahwa nilai suap yang ditangani mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, Alex masih enggan menjelaskan secara kasus ini secara rinci, termasuk siapa saja pihak yang menjadi tersangka.

Sebab, tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. "Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat," kata Alex.

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka. Dengan begitu, risiko penghilangan barang bukti menjadi lebih kecil. “Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya,” ujar Alex.

Selain itu, dia menyatakan bahwa tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan. Namun, belum diketahui lokasi mana saja yang telah digeledah.

Alex menyatakan bahwa lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. KPK akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.

"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu 'kan 200%," kata Alex.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melakukan konferensi pers terkait kasus ini.

Reporter: Antara