Temui Jokowi, TP3 Diminta Bukti Kematian Laskar FPI Langgar HAM Berat

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Tiga komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan), Beka Ulung Hapsara (ketiga kanan), dan Aminudin (kiri) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
9/3/2021, 13.59 WIB

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan peristiwa di KM 50 merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Namun, pemerintah meminta tim tersebut menyertakan bukti bahwa pembunuhan enam laskar FPI itu melanggar HAM berat.

Pertemuan antara Jokowi dan TP3 berlangsung pada Selasa (9/3) pagi selama 15 menit. Jokowi didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara anggota TP3 yang hadir sebanyak tujuh orang, di antaranya Amien Rais, Marwan Batubara, Abdullah Hehamahua, dan Muhyiddin Junaidi.

"Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM berat itu, mana? Sampaikan sekarang atau sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/3).

 Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan Komnas HAM telah bekerja secara independen dan menyampaikan hal yang transparan. Kemudian, Komnas HAM telah memberikan empat rekomendasi kepada Jokowi, salah satunya agar memproses peristiwa tersebut secara adil dan bisa dinilai publik.

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan ada beberapa syarat pelanggaran HAM kategori berat. Salah satunya, pelanggaran dilakukan secara terstruktur oleh aparat dengan cara berjenjang dan ada tahapan sistematis terkait perintah pembunuhan.

Selain itu, pelanggaran HAM berat terjadi bila menimbulkan korban secara luas. "Kalau ada bukti itu, mari kita adili pelakunya berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2000," ujar dia.

Mahfud juga menyebutkan, sebelumnya Komnas HAM tidak menerima bukti pelanggaran HAM berat dari TP3. Lembaga tersebut hanya menerima kunjungan tim tanpa ada penyerahan bukti.

"Kalau hanya yakin, tidak boleh karena yang punya keyakinan juga banyak. Pelakunya ini, otaknya itu, yang biayai itu. " katanya.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka baku tembak di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek. Namun manta Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan penetapan tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum demi menelusuri penembakan sejak awal peristiwa.

Hal ini sebenarnya dilakukan aparat untuk mencari pelaku penembakan enam laskar FPI. Meski demikian, Mahfud mengakui hal ini menuai sindiran masyarakat di kemudian hari. 

"Ada tertawaan publik semula. Masyarakat banyak yang mengejek, nyinyir gitu, kenapa orang mati kok dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/3).

Konstruksi hukum diawali dengan enam laskar FPI yang diduga memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan karena membawa senjata. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan proyektil dan nomor telepon orang yang diduga memberikan komando.

Setelah itu, ada temuan tiga orang polisi yang menembak laskar FPI. Namun, status laskar FPI yang menjadi tersangka dinyatakan gugur sehari kemudian.

"Sesuai ketentuan UU, bahwa tersangka yang sudah meninggal, perkara gugur. Cukup. Lalu siapa yang bunuh 6 orang itu? Kita buka di pengadilan," ujar dia. 

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan enam orang anggota FPI tewas dalam dua konteks berbeda. Secara khusus Komnas HAM menyoroti penembakan empat orang laskar ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

Choirul Anam mengatakan terkait peristiwa dugaan penembakan 4 laskar FPI, informasi yang diterima Komnas HAM hanya berasal dari kepolisian. Dia menyatakan tewasnya keempat anggota FPI merupakan pelanggaran HAM lantaran aparat diduga menembak tanpa mencoba upaya lain untuk cegah jatuhnya korban jiwa.

“Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa upaya mengindari jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing,” kata Anam pada 8 Januari lalu.

Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV. Mereka juga mendapatkan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Mereka juga mendapatkan fakta kejadian ini merupakan saling serang dan kontak tembak antara FPI dengan polisi. Kejadian terutama sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan berakhir di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek.

Dari kejadian saling tembak ini, dua orang anggota FPI meninggal dunia. Adapun empat orang yang awalnya masih hidup dibawa dengan mobil aparat sebelum akhirnya tewas ditembak petugas.

Reporter: Rizky Alika