Tunggu Masukan Publik, Revisi UU ITE Belum Masuk Prolegnas Prioritas
Pemerintah belum mengajukan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini lantaran mereka masih mendengarkan pendapat dan masukan publik terlebih dulu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan revisi ini bisa saja menyusul masuk Program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Adapun saat ini pemerintah telah membentuk Tim Kajian Revisi UU ITE yang berada di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Sedang public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas. Dalam rangkaian ini kami sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks perlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3). pemerintah juga akan melakukan evaluasi semester apabila revisi UU ITE bisa masuk dalam Prolegnas 2021.
Sedangkan tim hari ini mengundang praktisi media sosial dan aktivis untuk meminta masukan. Beberapa yang diundang adalah Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid.
Lalu ada Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, hingga pegiat media sosial Deddy Corbuzier dan politisi Ferdinand Hutahaean.
“Ini narasumber yang dikelompokkan dalam aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi,” kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo.
Pekan lalu tim juga telah menerima masukan dari mereka yang pernah menjadi pelapor maupun terlapor UU ini. Sugeng mengatakan dengan adanya masukan, pemerintah ingin mewujudkan ruang digital yang tetap terjaga, berkeadilan, dan dapat mengedukasi penggunanya.
“Terkait profesi wartawan, jika ada hal terkait tulisan wartawan mestinya diterapkan UU Pers dan bukan ITE,” kata Sugeng.
Adapun Ketua DPR Puan Maharani saat membuka masa persidangan IV di DPR mengatakan beberapa hal perlu dibahas dalam Prolegnas 2021, salah satunya revisi UU ITE. Hal lainnya adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pelaksanaan ibadah haji 2021, hingga masalah pada Jiwasraya dan Asabri. (Reporter: Antara)