Tersangka Pidana Jasa Keuangan, Sadikin Aksa Terancam 6 Tahun Penjara

instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Penulis: Agustiyanti
11/3/2021, 16.37 WIB

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, terkait dengan permasalahan Bank Bukopin. Sadikin terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Helmy Santika menjelaskan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu menjadi tersangka karena diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Helmy mengatakan Sadikin Aksa tidak ditahan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melalui proses gelar perkara dan penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan, serta alat bukti. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, serta Bosowa Corporindo. Pihaknya juga meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli di bidang pidana, tata negara dan korporasi.

"SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Helmi dikutip dari Antara, Kamis (11/3).

Helmy menjelaskan, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018 karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi Bukopin semakin memburuk sejak  Januari hingga Juli 2020.

OJK lantas mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa yang saat itu menjabat sebagai dirut Bosowa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu memuat perintah tertulis kepada Sadikin Aksa untuk memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Bukopin paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun sehari setelahnya, ia masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bukopin maupun pertemuan dengan OJK.

"Dia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai dirut Bosowa Corporindo dan pada tanggal 27 Juli 2020 masih mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bukopin yang mencantumkan jabatannya sebagai dirut Bosowa Corporindo," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya juga telah mengeluarkan keputusan Nomor: 64/KDK.03/2020 pada 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, Bosowa dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan perintah OJK.

OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena berupaya menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin.Akibatnya, OJK menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran. Pertama, Bosowa dilarang menjadi pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan. Kedua, Bosowa tidak boleh menjadi pengurus atau pejabat LJK dalam jangka waktu tiga tahun.

 Karena keputusan itu, Bosowa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus. KB Kookmin Bank akhirnya menguasai Bank Bukopin dan  menjadi pemegang saham pengendali.

Bukopin kemudian melayangkan gugatan kepada OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari lalu. Hasilnya, pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

Namun, OJK juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut. "OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan Sadikin Aksa, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo membalas pesan singkat Katadata.co.id dengan tautan berita tertanggal 15 Januari 2021. Dalam berita tersebut, Presiden Joko Widodo meminta OJK untuk menindak tegas transaksi keuangan yang menjurus ke fraud atau kecurangan.

"Tapi karena ini proses hukum, kami percayakan kepada aparat penegak hukum," kata Anto kepada Katadata.co.id, Rabu (10/3).

Dihubungi secara terpisah, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa belum mengambil langkah terkait penetapan adiknya sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak ada langkah, kami lihat saja perkembangannya," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Kamis (11/3).