Rencana Tim Siber Badan Reserse Kriminal Polri memberi ‘Badge Award’ atau penghargaan kepada masyarakat yang dinilai aktif berpartisipasi melaporkan dugaan pidana di media sosial menuai kritik. Amnesty International Indonesia menganggap wacana tersebut dapat memicu ketegangan dan konflik sosial.
Penghargaan ini juga berpotensi membuat warga semakin takut mengungkapkan pandangan kritis terutama terhadap pejabat. Apalagi saat ini revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum masuk prioritas.
“Warga yang mengungkapkan pendapat di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal karet UU ITE belum direvisi,” kata kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (16/3).
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dalam akun instagram resmi mereka mengumumkan adanya penghaargaan bagi masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di medsos. Mereka juga mengunggah foto badge yang bertuliskan Siber Polri.
Amnesty International mengingatkan aparat bahwa hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam hukum Indonesia, hak tersebut juga diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Akan tetapi, hingga saat ini masih ada dugaan pelanggaran hak warga dengan dalih UU ITE. Dari catatan Amnesty International, sepanjang 2021 telah ada 15 kasus dugaan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE dengan 18 korban.
Terbaru, seorang warga Slawi, Jawa Tengah berinisial AM ditangkap Polresta Surakarta karena menulis komentar Instagram yang dianggap menghina Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. AM dilepaskan usai merekam permintaan maaf yang diunggah ke akun Instagram Polrestas Surakarta.
“Warga seharusnya tidak perlu takut pada ancaman hukuman pidana atau dipaksa minta maaf hanya karena mengungkapkan pendapatnya secara damai,” kata Usman.
Sedangkan Polri belum mengomentari resmi pemberian pebghargaan ini. Hingga berita ini ditulis, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono belum merespons pesan pendek Katadata.co.id.
Adapun pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran masih mendengarkan pendapat dan masukan publik terlebih dulu. Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan revisi ini bisa saja menyusul masuk Program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Adapun saat ini pemerintah telah membentuk Tim Kajian Revisi UU ITE yang berada di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. “Sedang public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas. Dalam rangkaian ini kami sudah punya preseden," kata Yasonna, Selasa (9/3).