Langkah Baru Kapolri: 1.062 Polsek Tak Bisa Lagi Menyidik Kasus

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kabareskrim Polri yang juga Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan)di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Listyo menetapkan lebih dari 1.000 polsek tak bisa lagi menyidik kasus.
31/3/2021, 14.29 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait operasional kepolisian. Ia mengeluarkan aturan bahwa 1.062 polsek tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 per tanggal 23 Maret. Lebih dari 1.000 polsek tersebut nantinya hanya akan fokus kepada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saja.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu, Rabu (21/3) dikutip dari Antara.

Langkah ini juga merupakan  program prioritas Polri di bidang transformasi, penataan kelembagaan, serta penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepat pelayanan kepolisian. Keputusan ini juga merupakan bagian commander wish Sigit pada 28 Januari 2021 lalu.

Dari data kepolisian, jumlah polsek terbanyak yang tak lagi menyidik kasus berada di Jawa Timur yakni 209 lokasi. Ini lantaran sedikitnya jumlah laporan perkara yang diterima dan jarak dari polsek ke polres setempat relatif dekat.

Adapun, polsek di DKI Jakarta tetap memiliki kewenangan menyidik kasus. Dari data tersebut, kolom polsek di Ibu Kota ditandai dengan kata-kata nihil.

Halaman:
Reporter: Antara