Bareskrim Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Bareskrim menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan tersebut, Selasa (6/4).
6/4/2021, 19.34 WIB

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Namun dari tiga orang, hanya dua yang akan menjalani proses hukum karena satu orang telah meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono mengatakan kesimpulan tersebut didapatkan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Kamis (1/4) lalu.

“Penyidik menaikkan status terlapor anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka “unlawful killing” anggota FPI di kilometer 50, Tol Cikampek,” kata Rusdi, Selasa (6/4) dikutip dari Antara.

Meski demikian, polisi belum mengungkap inisial dua polisi yang dijadikan tersangka. Adapun  satu tersangka yang berinisial EPZ sebelumnya dilaporkan meninggal dunia pada 3 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal di Kota Tangerang Selatan.

“Berdasarkan Pasal 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal maka penyidikannya dihentikan,” kata Rusdi.

Kedua tersangka saat ini telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Mereka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) awal tahun ini menemukan dugaan pelanggaran HAM pada kasus penembakan tersebut. Pasalnya aparat diduga menembak empat anggota FPI tanpa mencoba upaya lain untuk cegah jatuhnya korban jiwa.

“Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa upaya mengindari jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing,” kata Ketua Tim Penyelidikan Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam pada 8 Januari lalu.

Komnas HAM juga mendapatkan fakta kejadian ini merupakan saling  serang dan kontak tembak antara FPI dengan polisi. Kejadian terutama sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan berakhir di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek.

Dari kejadian saling tembak ini, dua orang anggota FPI meninggal dunia. Adapun empat orang yang awalnya masih hidup dibawa dengan mobil aparat sebelum akhirnya tewas ditembak petugas.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil. Mereka juga merekomendasikan pemeriksaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan anggota FPI.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Anam.