Negara Ambil Alih TMII setelah 44 Tahun Dikuasai Yayasan Harapan Kita
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini menandai peralihan penguasaan TMII dari yayasan yang dibentuk Siti Hartinah (Tien Soeharto) kepada negara.
Pengambilalihan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Aturan tersebut menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, TMII tidak memberikan kontribusi signifikan kepada keuangan negara. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan berkontribusi kepada negara.
"Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat dan kami berkewajiban untuk mengelola untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (6/4) dikutip dari Antara.
TMII sejak awal memang merupakan aset yang tercatat di Kemensetneg. Namun tahun 1977 Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada Yayasan Harapan Kita.
Sebelum temuan BPK keluar, Kemensetneg juga meminta pengelola TMII meningkatkan kualitas layanan. Selain itu ada pula audit dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dengan berbagai temuan, maka Kemensetneg mengajukan pengambilalihan TMII dan direspons Presiden Joko Widodo dengan Perpres. Selanjutnya, Kementerian berencana mengubah Taman Mini sebagai kawasan cultural theme park berstandar internasional.
Selain itu, TMII akan dijadikan kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa.
"Sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (7/4).
Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima pengelolaan TMII paling lambat 3 bulan setelah diterbitkannya Perpres.
Pratikno juga telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru.
Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa. Adapun, karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII akan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi. Mereka juga bakal dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII.
Hingga saat ini Yayasan Harapan Kita masih berafiliasi dengan keluarga Cendana. Tercatat, Ketua Umum yayasan tersebut adalah Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut yang merupakan anak sulung Soeharto.