Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Edaran tersebut di antaranya mengatur THR yang tidak lagi boleh dicicil seperti tahun lalu. Perwakilan buruh pun menyambut ketentuan tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan secara penuh dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tersebut juga masih memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana, pengusaha bisa berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh jika mengenai nilai dan sistem pembayaran THR.
“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin, (12/4).
Namun demikian, Said menegaskan, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.
KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan ini. "Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," ujarnya.
KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah, untuk memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak law inforcement.
"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni 230 triliun atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said.