Luhut Sebut KPK Mulai Awasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meninjau beberapa lokasi pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung, Senin (12/4).
13/4/2021, 16.34 WIB

Pemerintah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan proyek strategis demi mencegah korupsi atau kerugian negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut baru-baru ini KPK mulai dilibatkan dalam mengawasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini dikabarkan membengkak atau cost overrun bahkan mencapai 23% dari nilai awal yang besarnya US$ 6,071 miliar. "Banyak yang bisa dihemat bila KPK sudah terlibat dari perencanaan dan melihat sendiri," kata Luhut dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2022, Selasa (13/4).

Terkait dugaan pembengkakan biaya pada proyek kereta cepat, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan melakukan proses pengkajian ulang proyek kereta cepat tersebut bersama tim ahli.

"Informasi yang beredar mengenai pembengkakan biaya tengah dalam proses pengkajian ulang feasibility study, didampingi tim ahli dan konsultan," kata Corporate Secretary KCIC Mirza Soraya saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (25/3).

Bukan pertama kalinya proyek kereta cepat ini terkendala masalah dana. Pada 2017, kendala lahan membuat biaya proyek membengkak dari US$ 5,1 miliar menjadi US$ 5,9 miliar atau hampir Rp 80 triliun.

Selain proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Luhut menyebut KPK mulai memantau proyek Batam Logistic Ecosystem yang bisa menekan biaya logistik mencapai 5-10%. Dia mengatakan bahwa banyak orang yang tidak ingin proyek besar tersebut berjalan karena tanpa proyek itu sektor logistik menjadi sasaran korupsi.

Mantan Kepala Staf Presiden tersebut pun optimistis peran KPK jika bisa dijalankan dengan sangat baik bisa menurunkan aksi korupsi di Indonesia. Dia berpandangan, KPK perlu menggiatkan pencegahan korupsi. "Jangan sampai orang terjerumus (korupsi), kalau bisa diingatkan," ujar dia.
 
Bila hanya mengandalkan penindakan atau operasi tangkap tangan alias OTT, tak akan membuat pelaku korupsi jera. "OTT selama ini buahnya tidak seperti yang diharapkan, bukan kapok mereka," kata dia.

Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 tercatat sebesar 37 dari skala 0-100. Skor IPK Indonesia pada 2020 turun 3 poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 40, berikut grafik dalam Databoks:



Dengan turunnya skor IPK, posisi Indonesia melorot dari peringkat 85 menjadi 102 dari 180 negara. Hal tersebut membuat skor dan peringkat IPK Indonesia pada 2020 setara dengan Gambia.

Survei indeks persepsi korupsi 2019 melibatkan 180 negara. Skor 0 artinya negara tersebut sangat korup, sebaliknya skor 100 menandakan negara tersebut bersih dari korupsi.

Reporter: Agatha Olivia Victoria