Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021. Tercantum dalam keputusan tersebut, cuti berasama ASN sepanjang tahun ini hanya sebanyak dua hari.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (13/4).
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). Adapun, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 9 April.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang pegawai ASN mudik pada masa lebaran tahun ini. Selain itu, ASN juga dilarang untuk cuti pada periode menjelang dan usai Idul Fitri.
Simak Databoks berikut:
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (7/4).
Selain dilarang bepergian, para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi PNS atau ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.