Bagi sebagian orang, khususnya perempuan, kosmetik menjadi kebutuhan mendasar. Sebagian karena memang tuntutan pekerjaan, sehingga mereka rutin mengenakan riasan wajah sehari-hari.
Pada 2013, BPOM menyatakan bahwa kosmetik adalah suatu bahan yang dibuat dan digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, serta organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut. Fungsi utama untuk membersihkan, mewangikan, serta mengubah atau memperbaiki penampilan, dan memelihara tubuh supaya tetap dalam kondisi yang baik.
Sementara dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/Menkes/Permenkes/1998, kosmetik adalah paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, serta rongga mulut, ditujukan untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah tampilan, melindungi supaya tetap dalam kondisi yang baik, memperbaiki bau badan tapi tidak bertujuan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Jika dilihat dari pengertian BPOM dan Menteri Kesehatan, keduanya memandang kosmetik dalam satu frame yang sama. Yang mana, perihal kosmetik telah mendapatkan izin untuk beredar. Yang sebelumnya juga telah dipastikan halal serta mengandung hal-hal yang baik di dalamnya.
Kosmetik halal tentunya terbuat dari bahan yang sesuai dengan syariat Islam. Tidak mengandung unsur hewan yang diharamkan serta yang disembelih tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Begitu juga tidak mengandung hal lain yang diharamkan.
Perkembangan industri kosmetik halal di Indonesia dapat terlihat dengan jelas. Menurut State of Global Islamic Report, konsumsi produk farmasi dan kimia dari tahun 2013-2017 mengalami peningkatan. Pada industri kosmetik, Indonesia menempati urutan kedua konsumsi kosmetik terbesar setelah India. Pada 2021, diprediksi tren penggunaan kosmetik halal akan terus meningkat.
Salah satu jenama kosmetik yang terang-terangan menyebutkan bahwa produknya halal adalah Wardah. Berbagai kosmetik dan skin care merek ini diklaim halal. Hal ini juga yang turut mendorong para wanita muslim di Indonesia untuk menggunakan kosmetik.
Muslimah semakin nyaman mengenakan kosmetik lantaran merasa produk yang dipakainya halal, sehingga baik dari segi kesehatan maupun dari segi agama. Tidak tertutup kemungkinan, brand kosmetik halal lain akan semakin banyak bermunculan pula. Tapi, sebagai konsumen harus cermat, pilihlah kosmetik halal yang sudah lolos uji, serta terdaftar pada MUI maupun BPOM.